Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengajuan Kredit Terkendala NPWP Tidak Aktif, WP Datangi Kantor Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Pengajuan Kredit Terkendala NPWP Tidak Aktif, WP Datangi Kantor Pajak

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan pelayanan kepada wajib pajak orang pribadi usahawan yang mengajukan permohonan pengaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 19 September 2023.

Petugas pajak KP2KP Sinjai Hikmah Shabriani mengatakan pemohon berinisial R merupakan wajib pajak yang terdaftar sejak 2020. Pemohon juga tergolong ke dalam klasifikasi wajib pajak jabatan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berdasarkan PER-19/PJ/2020.

“Namun, NPWP milik R ini berstatus Non-Efektif (NE) sehingga tidak dapat ia pergunakan untuk keperluan pengurusan berkas perbankan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), JumAat (13/10/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Hikmah menjelaskan wajib pajak yang ingin mengaktifkan NPWP hanya perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan. Dia pun memberikan asistensi kepada pemohon mengenai cara pelaporan SPT Tahunan melalui situs resmi pajak yakni pajak.go.id.

Pada saat bersamaan, ia juga menyampaikan beberapa perubahan terkait dengan aturan perpajakan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Mulai tahun pajak 2022, terdapat batasan omzet yang tidak dikenai pajak untuk UMKM senilai Rp500 juta setahun,” tuturnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Hikmah pun memberikan contoh kasus. Misal, apabila wajib pajak memiliki omzet lebih dari Rp500 juta pada April maka untuk masa pajak April tersebut wajib pajak dapat membayar pajak sebesar 0,5% dari selisih antara omzet yang diterima dengan Rp500 juta tersebut.

“Untuk pelaporan SPT Tahunan kami ingatkan kembali untuk dilaporkan sebelum 31 Maret tahun berikutnya. Apabila mengalami kesulitan dapat datang kembali ke loket helpdesk atau konsultasi melalui WhatsApp kantor kami,” ujarnya.

Hikmah berharap wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan seperti melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu demi menghindari terbitnya denda tagihan atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun usahawan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Sebagai informasi, PER-19/PJ/2020 mengatur petunjuk teknis pemberian NPWP secara jabatan sehubungan dengan pemberian subsidi bunga atau subsidi margin kepada debitur dalam rangka mendukung pelaksanaan program PEN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp sinjai, NPWP, NPWP non-efektif, wajib pajak non-efektif, pengajuan kredit, perbankan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama