Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, DJP: Waktunya Lebih Cepat

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, DJP: Waktunya Lebih Cepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB), baik secara elektronik maupun datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Jawa Barat III Fitria Murty mengatakan pengajuan yang dilakukan secara elektronik (online) melalui aplikasi e-PHTB memiliki keunggulan tersendiri berupa jangka waktu penyelesaian yang lebih cepat.

“Ini keunggulannya seperti yang saya singgung tadi. Kalau untuk jangka waktu penyelesaian penelitian formal itu kalau disampaikan melalui elektronik lebih cepat nih,” ujar Fitria dalam Live Instagram @pajakjabar3 bertajuk PPhTB Siapa yang Bayar?, dikutip Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sesuai PER-08/PJ/2022, surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas PHTB diterbitkan segera setelah wajib pajak menyampaikan permohonan penelitian formal melalui sistem elektronik.

Sementara itu, jika mengajukan secara langsung ke KPP maka surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas PHTB akan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal permohonan penelitian diterima lengkap.

Kendati demikian, tidak semua permohonan dapat diajukan melalui online. Aplikasi e-PHTB hanya memfasilitasi 3 kriteria. Pertama, permohonan yang menggunakan tarif tunggal. Kedua, pembayaran dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Ketiga, jumlah pembayaran maksimal adalah 10 SSP atau NTPN. Adapun aplikasi e-PHTB ini dapat diakses oleh wajib pajak melalui laman online milik Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id).

Untuk diketahui, surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas PHTB hanya akan diterbitkan apabila memenuhi kesesuaian atas 3 data. Pertama, identitas wajib pajak dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dengan data sistem informasi DJP.

Kedua, jumlah PPh yang disetor wajib pajak dengan PPh terutang yang dinyatakan oleh wajib pajak tersebut. Ketiga, kode akun pajak, kode jenis setoran, dan jumlah PPh yang disetor oleh wajib pajak, dengan data penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara (MPN). (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, PPh, PHTB, PPhTB, NPWP, PPAT, notaris, e-PHTB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama