Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penggunaan NIK Jadi NPWP, Wakapolres Jakbar: Sangat Penting

A+
A-
1
A+
A-
1
Penggunaan NIK Jadi NPWP, Wakapolres Jakbar: Sangat Penting

Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat menggelar sosialisasi di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Kepala (Waka) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat Sarly Sollu mengajak seluruh anggota satuannya untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.

Menurutnya, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi sangat penting. Oleh karena itu, dia mengajak seluruh anggota Polri di wilayah Jakarta Barat untuk segera melakukan pemadanan atau pemutakhiran data.

“Kenapa ini dilakukan sosialisasi dan (anggota) harus tahu, yaitu karena ini penting. NIK sebagai NPWP sangat penting karena seluruh kegiatan dan transaksi kita akan menggunakan NIK,” ujarnya dalam sosialisasi yang digelar Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam kesempatan tersebut, dia mengucapkan terima kasih kepada DJP karena telah melakukan kegiatan sosialisasi di Polres Metro Jakarta Barat. Menurutnya, penggunaan NIK sebagai NPWP adalah program pemerintah yang harus didukung seluruh anggota Polri dan masyarakat Indonesia.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat Herry Setyawan berharap agar DJP dan Polri dapat terus menjalin komunikasi, sinergi, dan kolaborasi. Pasalnya, pajak adalah salah satu sumber utama APBN.

“Kelangsungan negara salah satunya ditentukan oleh APBN. Kolaborasi dengan pihak Kepolisian diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dalam mengamankan penerimaan negara,” katanya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Adapun materi pemadanan NIK-NPWP disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Madya Herman Setyawan. Dia mengatakan sejak 14 Juli 2022, NIK digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk.

Kemudian, diberlakukan pula NPWP dengan format 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, serta wajib pajak instansi pemerintah. Wajib pajak orang pribadi penduduk diminta secara mandiri untuk melakukan pemadanan NPWP dengan data kependudukan.

“Karena NPWP format 15 digit hanya dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” katanya.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Selain penggunaan NIK sebagai NPWP, ada pula pemaparan materi terkait dengan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah Krisnawan Leksono Widodo.

Krisna menyampaikan tentang panduan pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi melalui e-filing DJP Online. Krisna mengatakan perlunya untuk menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk pelaporan SPT Tahunan.

Dokumen yang dimaksud adalah bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya yang dibutuhkan. (kaw)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP Jakarta Barat, pajak, NIK, NPWP, Polri, SPT, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama