Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penghapusan BBNKB Kendaraan Bekas Bakal Tingkatkan Penerimaan PKB

A+
A-
2
A+
A-
2
Penghapusan BBNKB Kendaraan Bekas Bakal Tingkatkan Penerimaan PKB

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam Sosialisasi UU HKPD. (tangkapan layar)

PALEMBANG, DDTCNews - Penghapusan penyerahan kendaraan bermotor kedua atau bekas dari objek bea balik nama kendaran bermotor (BBNKB) disebut akan meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi pemda. Ketentuan baru ini diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Selama ini, kepatuhan wajib pajak untuk melakukan balik nama atas kendaraan bermotor dan membayar BBNKB cenderung rendah. Akibatnya, PKB tidak diterima oleh pemda tempat kendaraan beroperasi.

"Kita ingin dorong agar pendapatan PKB meningkat dengan cara BBNKB-nya tidak kita ambil untuk yang kedua, sehingga orang yang tadinya enggak mau bayar jadi mau bayar," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam Sosialisasi UU HKPD, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam melakukan balik nama atas kendaraan bermotor dan membayar BBNKB bisa terlihat dari banyaknya kendaraan bermotor dengan pelat nomor luar daerah yang beroperasi di jalanan.

Kepatuhan wajib pajak dalam membayar BBNKB pun cenderung naik ketika pemda memberikan fasilitas pembebasan atau pemutihan BBNKB. "Ini hasilnya luar biasa, dikasih pemutihan langsung naik karena yang tadinya tidak lapor jadi lapor," ujar Prima.

Setelah kendaraan dilakukan balik nama sesuai dengan daerahnya, pemda justru mendapatkan penerimaan yang berkelanjutan setiap tahunnya melalui PKB.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Untuk diketahui, UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan.

Ketentuan mengenai BBNKB dan PKB pada UU HKPD baru berlaku 3 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan, yakni pada 5 Januari 2025. (sap)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, transfer daerah, pajak daerah, retribusi daerah, belanja daerah, opsen pajak, PKB, BBNKB, bea balik nama, pajak kendaraan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama