Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penumpang Tak Wajib Deklarasikan Barang Bawaan Sebelum ke Luar Negeri

A+
A-
4
A+
A-
4
Penumpang Tak Wajib Deklarasikan Barang Bawaan Sebelum ke Luar Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan tidak ada kewajiban bagi penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri untuk mendeklarasikan barangnya sebelum berangkat.

Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, layanan deklarasi barang yang akan dibawa ke luar negeri disediakan untuk memberikan kemudahan ketika penumpang kembali ke Indonesia dan membawa kembali barang-barang tersebut.

"Kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang. Jadi, tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," katanya, dikutip pada Minggu (24/3/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Nirwala mengatakan kebijakan deklarasi barang ini banyak digunakan oleh WNI yang hendak menggelar kegiatan di luar negeri, seperti kegiatan seni dan budaya, pameran, konser, atau kegiatan internasional lainnya yang memerlukan banyak banyak peralatan yang dibawa dari dalam negeri.

Dengan mendeklarasikan barang-barang tersebut kepada DJBC saat keberangkatan, penyelesaian layanan kepabeanan saat barang tersebut dibawa pulang ke Indonesia bakal lebih cepat.

"Jadi, terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara sehingga tidak dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor," ujar Nirwala.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Nirwala menambahkan DJBC berupaya untuk selalu memberikan layanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan peraturan-peraturan yang disusun oleh kementerian dan lembaga (K/L).

DJBC juga mendukung revisi Permendag 36/2023 yang sedang dilakukan oleh Kemendag bersama K/L lainnya.

"Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional," ujar Nirwala. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, barang bawaan, deklarasi barang, kepabeanan, luar negeri, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama