Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penunggak Pajak Dilarang Beli BBM Bersubsidi, Ombudsman Buka Suara

A+
A-
0
A+
A-
0
Penunggak Pajak Dilarang Beli BBM Bersubsidi, Ombudsman Buka Suara

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews - Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung (Babel) menyoroti rencana Pemprov Babel melarang penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) membeli BBM bersubsidi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan babel Yozar Ariadhy mengatakan kebijakan ini memang memiliki tujuan yang baik, yakni meningkatkan pendapatan daerah. Namun, pencapaian tujuan perlu diimbangi dengan tata kelola yang baik.

"Secara konkret, kami ingin menyoroti permasalahan kejelasan kewenangan Pemprov Babel dalam mengatur alur distribusi BBM bersubsidi dan menghubungkannya dengan upaya penarikan pajak kendaraan," katanya, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Menurut Yozar, pengaturan distribusi BBM bersubsidi melalui instrumen fuel card oleh Pemprov Babel masih belum memiliki landasan hukum yang kuat.

"Kami mendorong pihak pemprov untuk dapat memperkuat tata kelola kebijakan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Yozar seperti dilansir babelpos.disway.id.

Lebih lanjut, Yozar menuturkan kebijakan Pemprov Babel yang melarang penunggak PKB membeli BBM subsidi masih cenderung mengedepankan sanksi, padahal penunggak PKB sesungguhnya sudah dibebani sanksi administrasi berupa bunga.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Jadi, terkesan ada pengenaan sanksi tambahan dalam kasus Surat Edaran SE PJ Gubernur Babel Nomor 541/259/IV ini," tutur Yozar.

Oleh karena itu, Yozar mengimbau Pemprov Babel untuk tetap berpegang pada prinsip asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebelum menerapkan kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Sebelumnya, Pemprov Babel bersama Pertamina akan menguji coba kebijakan pelarangan pembelian BBM bersubsidi mulai 11 November 2023. Pengguna fuel card dilarang membeli BBM bersubsidi bila menunggak PKB selama 2 bulan atau lebih. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi bangka belitung, pajak, pajak kendaraan, tunggakan pajak, pajak, pajak daerah, bbm bersubsidi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama