Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penunggak Pajak Kendaraan di Aceh Bakal Dilarang Beli BBM Bersubsidi

A+
A-
3
A+
A-
3
Penunggak Pajak Kendaraan di Aceh Bakal Dilarang Beli BBM Bersubsidi

Ilustrasi. Petugas membersihkan papan informasi harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di salah satu SPBU Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/11/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

BANDA ACEH, DDTCNews - Larangan untuk membeli BBM bersubsidi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) direncanakan akan segera berlaku di Provinsi Aceh.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim mengatakan BPH Migas akan berkoordinasi dengan Pemprov Aceh guna menerapkan larangan untuk membeli BBM bersubsidi bagi penunggak PKB.

"Di Aceh nanti kita diskusi dengan pemerintah daerah dari atas dulu dari pj gubernur, kita akan koordinasi dengan Forkopimda juga. Sehingga masyarakat bisa memahami ketentuan-ketentuan yang ada," katanya, dikutip pada Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Halim menegaskan regulasi tersebut diperlukan agar BBM bersubsidi dapat tersalur secara lebih tepat sasaran. Tak hanya itu, larangan membeli BBM bersubsidi bagi penunggak pajak kendaraan juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Lebih lanjut, Halim menyebut regulasi ini juga dirancang untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Ini kita mengelola sedemikian rupa dan kejadian di lapangan yang tidak membayar pajak banyak kendaraan di modif tangkinya yang seharusnya 25 liter bisa 2 kali lipat, 3 kali lipat. Mereka cerdik menggunakan QR yang bukan miliknya juga untuk mendapatkan BBM subsidi," tutur Halim.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Halim mengatakan BPH Migas akan terus berkoordinasi dengan pemda dan kepala dinas terkait untuk mengatasi penyalahgunaan BBM subsidi.

"Kita selalu berkoordinasi agar [BBM bersubsidi] tepat sasaran yang dipergunakan kepada rakyat yang memang membutuhkan BBM subsidi," ujar Halim seperti dilansir infoaceh.net.

Sebagai informasi, larangan membeli BBM bersubsidi bagi penunggak PKB telah diwacanakan di beberapa daerah. Provinsi-provinsi yang telah mewacanakan kebijakan tersebut antara lain Lampung, Jawa Barat, hingga Bali. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi aceh, pajak, pajak daerah, bbm bersubsidi, pajak kendaraan, tunggakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Meizaldi Reza

Kamis, 30 November 2023 | 22:43 WIB
ngeri sekali negeri ini
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama