Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Peraturan Baru Soal Pajak Barang Kiriman, Download di Sini

A+
A-
13
A+
A-
13
Peraturan Baru Soal Pajak Barang Kiriman, Download di Sini

Ilustrasi. Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di dermaga Makassar New Port (MNP) di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (22/9/2023). ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas barang kiriman. Selain itu, pemerintah juga merilis peraturan baru mengenai pemeriksaan bersama atas kontrak kerja sama di bidang hulu minyak dan gas bumi (migas).

Tidak hanya itu, ada pula peraturan baru yang mengatur pertanggungjawaban pajak ditanggung pemerintah. Selain peraturan, terdapat pengumuman dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan terkait dengan kartu izin praktik konsultan pajak.

Aturan dan pengumuman yang terbit sekitar 2 minggu terakhir tersebut telah dirangkum dalam artikel berikut. Anda juga dapat men-download sejumlah aturan tersebut di Perpajakan DDTC.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ketentuan Baru tentang Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Kiriman

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 96 Tahun 2023 (PMK 96/2023), pemerintah memperbarui ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas barang kiriman. Berlakunya beleid ini, yakni mulai 17 Oktober 2023, sekaligus mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan No. 199 Tahun 2019 (PMK 199/2019).

Ketentuan baru yang dimuat dalam PMK 96/2023 di antaranya adalah pembagian jenis barang kiriman. Barang kiriman kini dibagi menjadi barang hasil perdagangan dan selain hasil perdagangan.

Sebelumnya, PMK 199/2019 tidak membedakan ketentuan yang berlaku atas barang kiriman yang merupakan hasil perdagangan dan yang bukan hasil perdagangan. Adapun yang dimaksud sebagai barang hasil perdagangan adalah barang yang memiliki salah satu atau akumulasi dari 3 kriteria.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Pertama, barang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). PPMSE yang dimaksud dalam PMK 199/2019 meliputi retail online dan marketplace.

Kedua, penerima barang dan/atau pengirim barang merupakan badan usaha. Ketiga, bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya. Salah satu poin penting yang perlu menjadi sorotan dalam PMK 96/2023 adalah adanya kewajiban bagi PPMSE untuk melakukan kemitraan dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Kewajiban kemitraan tersebut berlaku terhadap PPMSE yang melakukan transaksi impor barang kiriman dengan jumlah lebih dari 1.000 kiriman dalam periode 1 tahun kalender. Kemitraan dengan DJBC tersebut berupa pertukaran data katalog elektronik dan invoice elektronik barang kiriman.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Selain itu, kemitraan juga bisa dijalin dalam bentuk lain yang dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan DJBC. Dalam hal ketentuan kemitraan tidak dipenuhi maka impor barang kiriman yang transaksinya dilakukan melalui PPMSE tersebut tidak dilayani

Adapun bagi PPMSE yang telah melakukan transaksi impor barang kiriman dengan jumlah melebihi dari 1.000 kiriman dalam periode 1 tahun kalender sebelum berlakunya PMK 96/2023, wajib melakukan kemitraan paling lambat 4 bulan terhitung sejak PMK 96/2023 berlaku.

Pengumuman tentang Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak

Mulai 30 Oktober 2023, PPPK Kementerian Keuangan memberlakukan penerbitan kartu izin praktik konsultan pajak elektronik. PPPK menyampaikan kebijakan tersebut melalui Pengumuman Nomor: PENG-12/PPPK/2023.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Sesuai dengan PENG-12/PPPK/2023, PPPK Kementerian Keuangan memberlakukan penerbitan kartu izin praktik (KIP) konsultan pajak elektronik sebagai pelaksanaan Pasal 7A ayat (1) PMK 175/PMK.01/2022 yang menjadi perubahan atas PMK 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.

Penerbitan KIP elektronik mencakup penerbitan KIP karena penerbitan izin praktik baru, peningkatan izin praktik, penerbitan KIP akibat perubahan data dan/atau KIP hilang, serta perpanjangan masa berlaku KIP.

Terhitung sejak 1 Januari 2024, PPPK Kementerian Keuangan tidak lagi menerbitkan KIP dalam bentuk fisik. KIP fisik yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut dan belum berakhir masa berlakunya masih tetap dapat digunakan sampai dengan berakhirnya masa berlaku KIP tersebut.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Perubahan Ketentuan Pemeriksaan Bersama atas Kontrak Kerja Sama Hulu Migas

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 94 Tahun 2023 (PMK 94/2023), Kementerian Keuangan memperbarui pedoman pemeriksaan bersama atas kontrak kerja sama berbentuk kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi di bidang hulu minyak dan gas bumi (migas).

Merujuk pada peraturan yang mulai berlaku pada 18 September 2023 ini, pemeriksaan bersama dilakukan oleh tim pemeriksa yang merupakan bagian dari satuan tugas (satgas) pemeriksaan bersama. Adapun anggota satgas pemeriksaan bersama salah satunya berasal dari perwakilan Ditjen Pajak (DJP).

Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak Ditanggung Pemerintah

Kementerian Keuangan memperbarui mekanisme pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah (DTP). Mekanisme tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 92 Tahun 2023 (PMK 92/2023). PMK ini mulai berlaku pada 18 September 2023

Sesuai dengan PMK 92/2023, menteri keuangan memperbarui ketentuan pertanggungjawaban pajak DTP agar dapat ditatausahakan dan dikelola secara lebih tertib dan transparan. Apabila disandingkan dengan peraturan sebelumnya, ketentuan terdahulu belum mencakup belanja insentif PPnBM DTP. (kaw)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : peraturan, peraturan perpajakan, kepabeanan, bea, bea cukai, cukai, DJBC, pajak, impor, barang kiriman, PMSE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?