Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Percepat Pemulihan Ekonomi, Menko Airlangga Beberkan Peranan APBN

A+
A-
0
A+
A-
0
Percepat Pemulihan Ekonomi, Menko Airlangga Beberkan Peranan APBN

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan APBN akan tetap menjadi instrumen untuk mendorong pemulihan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tren pemulihan harus dijaga meski dunia menghadapi ketidakpastian akibat perang Rusia-Ukraina. Di sisi lain, ada pula tantangan dari sisi kesehatan karena kemunculan beberapa subvarian baru Covid-19.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Oleh karena itu, pemerintah tetap melaksanakan PC-PEN. Ini realisasinya sudah 32,2%," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (2/7/2022).

Airlangga mengatakan APBN telah bekerja mendorong pemulihan ekonomi melalui berbagai belanja seperti bantuan sosial, subsidi, dan dukungan untuk dunia usaha. Dalam situasi pandemi, pemerintah juga mengalokasikan dana melalui program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN).

Dia memaparkan realisasi PC-PEN hingga 22 Juli 2022 senilai Rp146,7 triliun atau 32,2% dari alokasi Rp455,62 triliun. Program tersebut terbagi dalam 3 klaster, yang terdiri atas penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Pada klaster penanganan kesehatan, realisasinya Rp31,8 triliun atau 25,9% dari alokasi Rp122,54 triliun. Dana tersebut utamanya digunakan untuk perawatan pasien, insentif perpajakan atas vaksin dan alat kesehatan, serta penanganan Covid-19 melalui dana desa.

Kemudian, ada klaster perlindungan masyarakat yang terealisasi Rp63,7 triliun atau 41,1% dari alokasi Rp154,76 triliun. Dana itu telah dibelanjakan untuk memberikan program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT) desa, dan kartu prakerja.

Terakhir, realisasi untuk klaster penguatan pemulihan ekonomi tercatat Rp51,3 triliun atau 28,7% dari alokasi Rp178,32 triliun. Dana tersebut utamanya untuk program padat karya, pariwisata, pangan, subsidi bunga dan IJP UMKM, dan insentif perpajakan.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi misalnya diberikan berdasarkan PMK 114/2022. Beleid ini mengatur pemberian 3 jenis insentif pajak untuk dunia usaha yang diperpanjang hingga Desember 2022.

Ketiga insentif tersebut meliputi pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Selain itu, ada insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP berdasarkan PMK 5/2022, serta PPN rumah DTP yang diatur dalam PMK 6/2022. Merujuk pada kedua PMK tersebut, pemberian insentif akan berakhir pada September 2022. (sap)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemulihan ekonomi nasional, PEN, pertumbuhan ekonomi, APBN, anggaran kesehatan, Airlangga Hartarto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:35 WIB
KP2KP BANGGAI LAUT

Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama