Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Percepat Pencairan Tunggakan Pajak, Penelusuran Aset Digencarkan

A+
A-
1
A+
A-
1
Percepat Pencairan Tunggakan Pajak, Penelusuran Aset Digencarkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa mengerahkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) untuk menangani permasalahan penagihan pajak yang tertunggak oleh wajib pajak.

KPP Perusahaan Masuk Bursa menyatakan JSPN akan melakukan penelusuran aset (asset tracing) dalam rangka penagihan pajak aktif. KPP menilai tindakan tersebut cukup efektif guna percepatan pencairan tunggakan pajak.

“Dalam penelusuran aset wajib pajak atau penanggung pajak, JSPN KPP Perusahaan Masuk Bursa bekerja sama dengan Badan Pertanahan Negara, Bursa Efek Indonesia, kejaksaan, dan instansi lainnya di Jakarta,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Minggu (27/8/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Juru sita merilis surat teguran setelah lewat 7 hari dari saat jatuh tempo pembayaran Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP).

Selanjutnya, apabila wajib pajak atau penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 21 hari setelah surat teguran diterbitkan, JSPN melakukan penagihan aktif dengan menerbitkan surat paksa. Adapun JSPN dapat menyita aset bergerak dan tidak bergerak.

Sementara itu, JSPN dari KPP Perusahaan Masuk Bursa Bambang Budiantoro menyebut KPP pernah menyita saham yang dimiliki penanggung pajak hingga proses penjualan saham untuk pelunasan utang pajak dengan dibantu oleh KSEI.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selain sita saham, lanjutnya, JSPN KPP Perusahaan Masuk Bursa juga pernah menyita piutang dan aset yang sudah menjadi hak tanggungan di bank.

“Ini berkat kegiatan asset tracing,” tuturnya.

Pada 2022, realisasi pencairan tunggakan piutang pajak KPP Perusahaan Masuk Bursa mencapai Rp110,2 miliar atau setara dengan 116,57% dari target. Pada 2023, target penagihan pajak meningkat menjadi sejumlah Rp368 miliar.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

“KPP terus melakukan asset tracing dan diharapkan realisasi pencairan penagihan pajak melebihi target,” ujar Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa Ardiyanto Basuki.

Penelusuran Aset sebelum Penyitaan

Sebagai informasi, JSPN melakukan penelusuran aset yang dimiliki oleh wajib pajak/penanggung pajak, baik orang pribadi maupun badan atau pihak lain yang terkait dengan utang pajak, sebelum melakukan penyitaan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengetahui keterkaitan harta (aset) yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak. Oleh karena itu, tindakan ini memiliki peran dalam mengoptimalkan penagihan utang pajak.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Surat paksa memiliki kekuatan eksekutorial seperti grosse akta dari putusan hakim dalam perkara perdata, yang tidak dapat dimintakan banding lagi pada hakim atau putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

Untuk menyelesaikan surat paksa itu, penanggung pajak dapat menanggapinya dengan menyelesaikan atau memenuhi kewajiban pajak yang diminta sesuai dengan isi surat teguran.

Apabila merasa dan memiliki bukti bahwa tidak ada tanggungan atau sudah memenuhi kewajiban pajak dan masih mendapatkan surat tersebut, penanggung pajak harus segera melakukan klarifikasi ke KPP guna menghindari proses penagihan selanjutnya yaitu penyitaan dan penyanderaan. (rig)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp perusahaan masuk bursa, juru sita pajak negara, penelusuran aset, penyitaan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama