Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Peringati HUT ke-279 , Pemkot Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

A+
A-
2
A+
A-
2
Peringati HUT ke-279 , Pemkot Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – Pemkot Solo memberikan fasilitas penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dalam rangka memperingati HUT ke-279 Kota Surakarata.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta Tulus Widajat mengatakan fasilitas penghapusan sanksi administratif tersebut berlaku mulai dari 17 Februari hingga 17 Maret 2024, khusus untuk tunggakan PBB tahun pajak 2023.

"Kebijakan ini untuk menarik minat wajib pajak yang punya utang PBB supaya mau membayar. Pemkot Solo memberikan keringanan," katanya, dikutip pada Minggu (18/2/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Fasilitas diberikan sesuai dengan Keputusan Wali Kota Solo No.973/100/2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Piutang PBB-P2 dalam Rangka Hari Jadi Kota Solo.

Tulus menuturkan fasilitas diberikan mengingat ada sejumlah wajib pajak yang tidak membayar PBB pada tahun-tahun sebelumnya.

"Seharusnya wajib pajak itu merespons dengan kebijakan penghapusan denda PBB ini. Realisasi pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan Kota Solo," ujar Tulus seperti dilansir soloraya.solopos.com.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Fasilitas penghapusan sanksi administratif diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Sanksi langsung dihapuskan secara otomatis ketika wajib pajak melunasi tunggakan PBB-nya.

Pembayaran PBB bisa dilakukan secara online melalui QRIS Bank Jateng, BCA, BTN, BNI, dan Bank Mandiri ataupun secara offline di BPD Jawa Tengah. (rig)


Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota solo, surakarta, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, pajak bumi dan bangunan, PBB-P2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama