Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

A+
A-
4
A+
A-
4
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan perlu memenuhi kewajibannya dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Apalagi, batas akhir pelaporannya tinggal sepekan lagi, yakni 30 April 2024.

Kewajiban lapor SPT Tahunan ini melekat sepanjang NPWP badan berstatus aktif, bahkan ketika perusahaan belum beroperasi sekalipun.

"Sepanjang NPWP badan aktif maka wajib melaporkan SPT walaupun perusahaan belum melakukan kegiatannya. Silakan dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons netizen, dikutip pada Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Meski belum beroperasi, pelaporan SPT Tahunan oleh WP badan juga perlu dilampiri dengan laporan keuangan. Pelampiran laporan keuangan ini sesuai dengan ketentuan PER-02/PJ/2019.

Laporan keuangan yang dilampirkan, minimal terdiri atas laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan. Wajib pajak juga harus menyiapkan surat pernyataan tidak ada kegiatan usaha jika tidak ada kegiatan usaha pada tahun terkait.

Dalam lapor SPT Tahunan secara online, WP badan juga perlu menyiapkan perangkat yang memadai. Adapun perangkat yang disiapkan harus berupa laptop atau komputer dengan operating system (OS) Windows 10 ke atas atau OS yang setara dengan Windows 10 atau Windows 10 ke atas.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Pelaporan SPT Tahunan secara online bisa melalui DJP Online. Apabila pada saat tahap login wajib pajak lupa password maka wajib pajak dapat mencari EFIN atau mengaktivasi EFIN terlebih dahulu. Simak Tidak Perlu Datang ke Kantor Pajak! Aktivasi EFIN Bisa Online. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, SPT PPh badan, wajib pajak badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:14 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Senin, 24 Juni 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Hanya untuk Melamar Kerja, Apakah Tetap Bayar-Lapor Pajak?

Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Ada Waktu! Begini Cara Ketahui NIK-NPWP Sudah Padan atau Belum

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama