Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perkuat Fungsi Pengawasan Wajib Pajak, Fiskus Sambangi Sentra Industri

A+
A-
1
A+
A-
1
Perkuat Fungsi Pengawasan Wajib Pajak, Fiskus Sambangi Sentra Industri

Ilustrasi.

JEPARA, DDTCNews – Guna memperkuat fungsi pengawasan wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu mendatangi sentra industri furnitur di Kota Jepara, Jawa Tengah pada 22 September 2022.

Berkolaborasi dengan KPP Pratama Jepara, tim dari KPP PMA Satu yang terdiri atas Kepala Seksi Pengawasan IV Sri Lestari Pujiastuti dan 3 orang account representative (AR), yaitu Rany Sangadji, Tri Utomo, dan Listyo Asih mendatangi 4 lokasi usaha wajib pajak.

“Salah satu wajib pajak yang dikunjungi ialah PT Ever Wood yang bergerak dalam industri furnitur dari kayu dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 31001,” sebut KPP PMA Satu seperti dikutip dari laman DJP, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam kunjungan tersebut, tim KPP mendalami seluk beluk dalam industri furnitur. Menurut KPP, pendalaman seluk beluk usaha wajib pajak merupakan bagian dari penguatan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pajak.

Pelaksanaan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak tersebut juga merupakan implementasi dari Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ./2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Simak juga, Tak Mau Temui Petugas Pajak yang Berkunjung, Siap-Siap Konsekuensinya.

Sementara itu, Sri Lestari berharap pertemuan langsung dengan wajib pajak ini dapat memperkaya pemahaman akan hak dan kewajiban perpajakan. Harapannya, pembayaran pajak dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Begitu pula dengan kepatuhan dalam pelaporan SPT, baik Tahunan maupun Masa,” tuturnya.

Sri Lestari menambahkan tujuan lain dari kunjungan tersebut ialah untuk melaksanakan program knowing your taxpayer. Selain itu, kunjungan kepada wajib pajak juga menjadi kesempatan untuk memberikan edukasi dan menangkap berbagai masukan dari wajib pajak.

Berdasarkan SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp penanaman modal asing satu, kunjungan, visit, pengawasan pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama