Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Permendag Baru Soal Kebijakan dan Pengaturan Impor Resmi Berlaku

A+
A-
5
A+
A-
5
Permendag Baru Soal Kebijakan dan Pengaturan Impor Resmi Berlaku

Tampilan awal salinan Permendag 3/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 mengenai kebijakan dan pengaturan impor resmi berlaku hari ini, 10 Maret 2024.

Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 diterbitkan untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor. Penerbitan permendag tersebut sekaligus mencabut Permendag 20/2021 s.t.d.d Permendag 25/2022.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 11 Desember 2023]," bunyi Pasal 72 Permendag 36/2023, dikutip pada Minggu (10/3/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Salah satu perubahan dalam Permendag 3/2024 ialah pemerintah kembali membebaskan komoditas monoetilen glikol (MEG) dan 11 pos tarif bahan baku plastik dari ketentuan pembatasan impor untuk membantu industri dalam negeri mendapatkan bahan baku.

Melalui Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024, pemerintah akan memperketat pengawasan impor terhadap sejumlah komoditas. Pengetatan pengawasan impor dilakukan dengan mengembalikan pengawasan dari post-border menjadi border.

Dengan ketentuan tersebut, pengawasan impor tersebut bakal dilaksanakan di dalam kawasan pabean. Komoditas konsumsi yang impornya kini diperketat yakni alas kaki (43 pos tarif), elektronik (139 pos tarif), sepeda roda 2 dan roda 3 (4 pos tarif), obat tradisional dan suplemen kesehatan (37 pos tarif).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kemudian, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (3 pos tarif), barang tekstil sudah jadi lainnya (89 pos tarif), pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi (383 pos tarif) telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (3 pos tarif), serta tas (23 pos tarif).

Melalui Permendag 36/2023, pemerintah juga merelaksasi ketentuan impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). Misal, tidak diwajibkannya importir barang kiriman PMI memiliki nomor induk berusaha (NIB) sebagai angka pengenal impor (API).

Lalu, impor atas barang yang dibatasi impor berupa barang kiriman PMI dapat dikecualikan dari verifikasi atau penelusuran teknis. Ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan juga dapat tidak diberlakukan atas impor berupa barang kiriman PMI.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Serupa seperti barang bebas impor, impor atas barang yang dibatasi impor berupa barang kiriman PMI dapat dilakukan terhadap barang dalam keadaan tidak baru. Terdapat 10 kelompok barang kiriman PMI yang termasuk dalam barang impor yang dibatasi.

Misal, pada kelompok pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, dibatasi paling banyak 5 potong untuk barang baru dan 15 potong untuk barang tidak baru.

Khusus ketentuan soal impor barang kiriman PMI dalam Permendag 36/2023, sudah berlaku sejak diundangkan pada 11 Desember 2023 lalu. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : permendag 3/2024, kebijakan impor, pengaturan impor, post border, border, pengawasan, impor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama