Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Permohonan Suket Wajib Pajak UMKM Bisa Tidak Ditindaklanjuti DJP

A+
A-
9
A+
A-
9
Permohonan Suket Wajib Pajak UMKM Bisa Tidak Ditindaklanjuti DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang untuk tidak menindaklanjuti permohonan Surat Keterangan wajib pajak UMKM.

Sesuai dengan PMK 164/2023, wajib pajak berstatus pusat mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada kepala KPP terdaftar secara langsung; melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau secara elektronik.

“Dalam hal permohonan Surat Keterangan … tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), kepala KPP tidak menindaklanjuti permohonan,” bunyi penggalan Pasal 12 ayat (2) PMK 164/2023, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Selain tidak menindaklanjuti permohonan, kepala KPP juga memberitahukan kepada wajib pajak bahwa:

  • permohonan tidak dapat ditindaklanjuti dan mengembalikan permohonan kepada wajib pajak secara langsung (jika permohonan disampaikan secara langsung);
  • permohonan tidak dapat ditindaklanjuti dan mengembalikan permohonan kepada wajib pajak paling lama 3 (hari kerja sejak permohonan diterima KPP (jika permohonan disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat); atau
  • permohonan tidak dapat ditindaklanjuti disertai informasi mengenai alasan permohonan tidak dapat ditindaklanjuti (jika permohonan disampaikan secara elektronik).

Adapun persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) PMK 164/2023 antara lain, pertama, permohonan ditandatangani wajib pajak. Jika tidak, permohonan harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang KUP.

Kedua, persyaratan berupa telah disampaikannya Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Ketiga, wajib pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PMK 164/2023. Adapun sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 164/2023 wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh yang bersifat final meliputi:

  • wajib pajak orang pribadi; dan
  • wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas termasuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama,
    yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto atas penghasilan dimaksud tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

“Dalam hal permohonan wajib pajak tidak dapat ditindaklanjuti …, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kembali,” bunyi penggalan Pasal 12 ayat (3) PMK 164/2023. (kaw)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 164/2023, PP 55/2022, UMKM, surat keterangan, suket, PPh final, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya