Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pernah Diprotes, Pajak Pedagang Kaki Lima Kembali Diwacanakan

A+
A-
1
A+
A-
1
Pernah Diprotes, Pajak Pedagang Kaki Lima Kembali Diwacanakan

Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) membawa spanduk tuntutan saat unjuk rasa. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nz

MATARAM, DDTCNews - Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menggulirkan wacana pemungutan pajak daerah dari pedagang kaki lima (PKL) berdasarkan omzet usaha.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) M. Syakirin Hukmi mengatakan rencana pajak atas PKL bukanlah isu baru. Pada 2015, pemkot menggulirkan rencana tersebut, tetapi tidak terlaksana karena banyak mendapatkan protes.

"Dulu ramai penolakan sehingga belum kami terapkan," katanya, dikutip pada Senin (15/11/2021).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

M. Syakirin menuturkan pungutan pajak atas bisnis PKL sudah diatur melalui Perda. Dalam aturan tersebut, PKL dengan omzet usaha Rp300.000 per hari wajib dikenakan pajak daerah.

Rencananya, kebijakan tersebut akan diterapkan mulai Januari 2022. BKD memetakan potensi setoran pajak yang bisa dihimpun dari bisnis PKL. Data pelaku usaha akan dikumpulkan dan akan dilakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha yang berpotensi menyetorkan pajak.

"Perdanya kan belum dicabut. Artinya, ini harus kami laksanakan," tuturnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Syakirin menambahkan potensi penerimaan pajak dari PKL ditaksir mencapai Rp1 miliar per tahun. Dia menyatakan sudah banyak pemilik bisnis PKL di Kota Mataram yang memiliki omzet jutaan rupiah per hari.

Meski demikian, PKL tersebut belum tertib dan patuh dalam menyampaikan setoran pajak daerah. Menurutnya, implementasi kebijakan pajak daerah atas PKL memerlukan dukungan banyak pihak termasuk Dinas Perdagangan dan Satpol PP.

"Memang ada beberapa nama PKL yang familier. Ini sudah kami data. Tetapi kendalanya mereka selalu berlindung atas nama PKL. Saya kira tidak satu saja dan tidak boleh diskriminasi. Aturan harus diterapkan secara menyeluruh," tuturnya seperti dilansir suarantb.com. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota mataram, kebijakan pajak, pedagang kaki lima, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama