Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perpanjang Insentif PPh Pasal 22 Impor, WP Harus Ajukan Permohonan

A+
A-
7
A+
A-
7
Perpanjang Insentif PPh Pasal 22 Impor, WP Harus Ajukan Permohonan

Ilustrasi. Truk kontainer melintas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (12/7/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberian insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sampai dengan 30 Juni 2022.

Pasal 2 PMK 3/2022 menyebut insentif pembebasan PPh Pasal 25 impor hanya berlaku pada wajib pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) tertentu. Pada wajib pajak tersebut, diharuskan menyampaikan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 impor.

"Wajib pajak mengajukan permohonan surat keterangan bebas...kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id," bunyi Pasal 2 ayat (6) PMK 3/2022, dikutip Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

PMK 3/2022 juga telah memuat lampiran formulir pemberitahuan pemanfaatan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Nantinya, Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar akan menerbitkan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 impor jika wajib pajak memenuhi kriteria. Sebaliknya, surat penolakan diterbitkan apabila wajib pajak tidak memenuhi kriteria. Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor berlaku terhitung sejak tanggal surat keterangan bebas diterbitkan.

Kemudian, apabila terdapat perubahan kode KLU wajib pajak dan kode KLU tersebut tidak memenuhi ketentuan, surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 impor yang telah terbit tidak berlaku terhitung sejak tanggal perubahan kode KLU.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Wajib pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor juga harus menyampaikan laporan realisasi insentif pajak tersebut setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.

"Wajib pajak menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor ... paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir," bunyi Pasal 2 ayat (11) beleid tersebut.

PMK 3/2022 mengatur perpanjangan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor hanya diberikan kepada 72 KLU, lebih sedikit dari sebelumnya 132 KLU. Secara umum, KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan. (sap)

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, PPh Pasal 22 impor, KLU, KPP, wajib pajak, PMK 3/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KLATEN

Blokir Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Datangi Kantor Bank Swasta

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Begini Ketentuan NIK yang Dipakai Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?