Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pertama Kali, Pelimpahan Berkas Pidana Pajak Tanpa Kehadiran Tersangka

A+
A-
5
A+
A-
5
Pertama Kali, Pelimpahan Berkas Pidana Pajak Tanpa Kehadiran Tersangka

Pelimpahan berkas dan barang bukti ini dilakukan secara  in absentia.(foto: Kanwil DJP Jawa Timur II)

SIDOARJO, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II melimpahkan 2 berkas perkara pidana pajak dengan tersangka SLM beserta barang bukti (penyerahan tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Bojonegoro. Pelimpahan berkas dan barang bukti ini dilakukan tanpa kehadiran tersangka (in absentia)

Pelimpahan dilakukan pada 26 Oktober 2023 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pelimpahan dilakukan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin yang diwakili Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Mahanto Aminanto.

“Yang bersangkutan (tersangka) mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar sehingga sesuai ketentuan PP 50/2022, pelimpahan berkas ini tetap dapat dilaksanakan,” tulis Kanwil DJP Jawa Timur II dalam siaran persnya, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Penanganan proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana pajak secara in absentia ini baru pertama kali dilakukan setelah aturan yang baru tersebut disahkan. Kebijakan baru ini dapat menjadi terobosan bagi kasus pidana perpajakan yang terhambat penyelesaiannya.

Hambatan penyelesaian itu disebabkan tersangka mangkir, melarikan diri, atau belum ditemukan keberadaannya. Pada saaat bersamaan, ditemukan harta yang dapat digunakan sebagai pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara.

“Sehingga diharapkan melalui putusan pengadilan harta tersebut dapat dilakukan eksekusi,” tulis Kanwil DJP Jawa Timur II.

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Mahanto menyatakan kerhasilan tersebut sekaligus wujud keseriusan otoritas dalam melakukan penegakan hukum bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur. Langkah ini diharapkan akan memberikan deterrent effect sehingga turut meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Keberhasilan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan secara in absentia yang pertama kali ini adalah merupakan wujud koordinasi yang baik di antara aparat penegak hukum DJP, Kejaksaan, dan Kepolisian," ujar Mahanto Aminanto.

Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Timur II, tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan oleh tersangka SLM melalui PT BBM yang berdomisili di Sidoarjo dan PT RPM yang berdomisili di Bojonegoro.

Baca Juga: Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Tersangka SLM menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS), menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

Tindak pidana tersebut terjadi dalam periode 2018—2019. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 39A huruf a, Pasal 39 ayat (1) huruf d, dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut tersangka SLM diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga: Catat! Tidak Semua Dinas Bisa Punya NPWP Instansi Pemerintah

Tersangka SLM adalah pimpinan dari PT BBM dan PT RPM yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan bahan bakar minyak (solar).

Dalam kurun waktu Januari 2018—Desember 2019, tersangka melalui perusahaan-perusahaan ini melaporkan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dengan memanfaatkan faktur pajak TBTS sebagai kredit pajak serta tidak melaporkan PPN yang telah dipungut dari pelanggannya.

Tindakan itu menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp2,36 miliar melalui PT BBM dan Rp377,49 juta melalui PT RPM.

Baca Juga: Tagih WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sebidang Tanah

Penyidik dalam tahap penyidikan juga telah melakukan penelusuran harta (asset tracing). Penyidik menemukan serta menyita aset tersangka berupa rumah tempat tinggal yang berlokasi di Wonosobo, Jawa Tengah senilai Rp500 juta. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP Jawa Timur II, daerah, sidoarjo, bojonegoro, pengadilan negeri, in absentia, tindak pidana perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

Selasa, 25 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA PALOPO

WP Punya Risiko Kepatuhan Tinggi, Tempat Usaha Didatangi Petugas Pajak

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 17:45 WIB
KABUPATEN TRENGGALEK

Ada Opsen, Pendapatan Daerah Ini Justru Bakal Turun Rp1,1 Miliar

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini