Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pertamini Menjamur di Daerah, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pertamini Menjamur di Daerah, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

NUNUKAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mendatangi sejumlah pelaku usaha pengusaha Pertamini guna memberikan edukasi terkait dengan pengenaan PPh final UMKM 0,5% pada 9 Januari 2023.

Penyuluh dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan Trisha Aurel Carissa menyebut dirinya mengawasi prosedur kegiatan penjualan BBM di beberapa Pertamini terdekat.

“Salah satunya (yang didatangi) adalah GM Pertamini. Saya menggali informasi [dari wajib pajak], termasuk mengenai omzet per bulannya,” ujar Trisha dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (2/2/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Setelah itu, lanjut Trisha, data-data yang didapat dikumpulkan. Nanti, data tersebut akan digunakan penyuluh untuk mempermudah DJP dalam menentukan kebijakan perpajakan yang akan dikenakan kepada wajib pajak.

Tak lupa, ia mengingatkan pengusaha Pertamini mengenai hak dan kewajiban perpajakannya serta memberitahu kanal layanan informasi yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan.

Tambahan informasi, PPh final 0,5% merupakan pengenaan tarif pajak yang diberikan kepada wajib pajak UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun. Fasilitas PPh final tersebut diberikan dalam jangka waktu tertentu. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp nunukan, KPDL, kunjungan, visit, pertamini, pegawai pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama