Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perubahan Data Perpajakan Bisa Dilakukan Online, Simak Caranya

A+
A-
5
A+
A-
5
Perubahan Data Perpajakan Bisa Dilakukan Online, Simak Caranya

Poster layanan perubahan data perpajakan oleh DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah mempermudah mekanisme perubahan data perpajakan bagi wajib pajak. Perubahan data kini bisa dilakukan secara daring.

Caranya dengan menghubungi Kring Pajak melalui layanan telepon 1500200 atau live chat di laman pajak.go.id.

“Waktu pelayanan berlangsung pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB,” tulis DJP dalam akun Instagram @ditjenpajakri, dikutip Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Adapun data-data perpajakan yang dapat diubah melalui layanan tersebut antara lain alamat tempat tinggal atau domisili dalam wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, alamat email, nomor telepon, status pernikahan, dan status kewarganegaraan/kebangsaan.

Tidak hanya itu, layanan telepon dan live chat tersebut juga memfasilitasi wajib pajak yang ingin mengaktifkan kembali nomor pokok wajib pajak (NPWP) non-efektif (NE).

Terlebih dahulu ada beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengaktifkan kembali NPWP berstatus NE yakni NPWP, nama, nomor induk kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, dan nomor telepon atau telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Terakhir, electronic filing identification number (EFIN) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) yang telah jatuh tempo, bagi wajib pajak badan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, perubahan data pajak, NPWP, NIK, KTP, SPT Tahunan, PPh, wajib pajak, Ditjen Pajak, Kring Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama