Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perusahaan KITE Pengembalian Wajib Ber-CCTV, Ternyata Ini Alasan DJBC

A+
A-
3
A+
A-
3
Perusahaan KITE Pengembalian Wajib Ber-CCTV, Ternyata Ini Alasan DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kini mengatur perusahaan yang ditetapkan sebagai fasilitas KITE Pengembalian harus memiliki perangkat closed circuit television (CCTV).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kewajiban perusahaan fasilitas KITE Pengembalian mempunyai CCTV telah diatur melalui PMK 145/2022. Menurutnya, kewajiban memasang CCTV juga sudah menjadi hal yang wajar untuk mempermudah DJBC melakukan pengawasan kepada penerima fasilitas.

"Pemasangan CCTV ini seyogianya sudah menjadi hal yang lazim bagi perusahaan pada saat ini," katanya, Jumat (28/10/2022).

Nirwala mengatakan badan usaha harus memenuhi kriteria untuk dapat ditetapkan sebagai perusahaan KITE Pengembalian. Salah satunya, memiliki CCTV yang dapat diakses secara langsung dan online oleh DJBC untuk pengawasan pemasukan, penyimpanan, dan pengeluaran barang dan bahan serta hasil produksi.

Dia menilai para pelaku usaha kebanyakan sudah memasang CCTV sebagai salah satu cara mengamankan tempat usahanya. Apalagi pada perusahaan penerima fasilitas KITE Pengembalian yang banyak mengimpor barang atau bahan baku untuk diolah, keberadaan CCTV menjadi makin penting.

"Ketentuan PMK 145/2022 ini bisa dikatakan untuk lebih memanfaatkan CCTV yang sudah tersedia di perusahaan-perusahaan yang ujungnya malah membantu pihak manajemen atau owner dalam memastikan keamanan aset mereka terutama bahan baku," ujarnya.

Selain soal pemasangan CCTV, PMK 145/2022 mengatur 4 kriteria lain yang harus dipenuhi perusahaan penerima fasilitas KITE Pengembalian. Pertama, memiliki jenis usaha industri manufaktur dan memiliki kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan.

Kedua, memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan barang dan bahan serta hasil produksi sejak permohonan penetapan sebagai perusahaan KITE Pengembalian diajukan. Ketiga, memiliki sistem pengendalian internal yang memadai.

Terakhir, memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang dengan ketentuan di antaranya memiliki keterkaitan dengan dokumen kepabeanan, dapat diakses secara langsung dan online oleh DJBC, dan menggunakan master data yang sama dengan sistem pencatatan perusahaan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas kepabeanan, KITE, KITE pengembalian, ekspor, impor, PMK 145/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Juni 2024 | 12:03 WIB
KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Surplus 2,93 Miliar Dolar AS pada Mei 2024

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama