Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perusahaan KITE Perlu Pahami Audit Kepabeanan dan Cukai, Ini Sebabnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Perusahaan KITE Perlu Pahami Audit Kepabeanan dan Cukai, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk memahami ketentuan audit di bidang kepabeanan dan cukai (post clearance audit).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan audit merupakan bagian dari fungsi pengawasan DJBC. Audit dilaksanakan untuk menjaga keseimbangan antara prinsip kecepatan dan ketepatan atau antara fungsi pelayanan dan pengawasan.

"Intinya, audit kepabeanan dan cukai merupakan audit ketaatan yang bertujuan untuk menentukan apakah pelaku usaha telah memenuhi atau mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai," katanya, dikutip pada Minggu (4/6/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Hatta menuturkan DJBC sebagai fasilitator perdagangan dan asisten industri dituntut untuk terus mengoptimalkan sistem pelayanan yang mengedepankan unsur kecepatan dan kemudahan arus barang dan dokumen.

Meski begitu, hal tersebut juga perlu diseimbangkan dengan penguatan sistem pengawasan sehingga dilaksanakan post clearance audit. Kegiatan post clearance audit dilaksanakan salah satunya sebagai konsekuensi pemberian fasilitas kepabeanan.

Dalam hal ini, perusahaan yang menerima fasilitas KITE mendapatkan pembebasan atau pengembalian bea masuk yang hanya dapat diawasi dan dievaluasi setelah barang impor keluar dari kawasan pabean.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Audit KITE Pembebasan dan Pengembalian

Audit kepabeanan dilaksanakan atas fasilitas KITE pembebasan atau pengembalian. Contoh, untuk fasilitas KITE pengembalian, audit kepabeanan dilaksanakan paling sedikit meliputi pemenuhan prosedur ekspor dan realisasi ekspor dalam hal sudah dilakukan ekspor dan pemakaian jumlah barang dan bahan yang dimintakan pengembalian bea masuk.

Jika hasil audit ditemukan barang dan bahan yang diberikan pengembalian bea masuk tak memenuhi ketentuan pemberian fasilitas, perusahaan KITE pengembalian wajib melunasi bea masuk, dan bea masuk tambahan dalam hal barang dikenakan bea masuk tambahan.

Hatta menyebut DJBC terus berupaya memberikan pemahaman mengenai audit kepabeanan dan cukai kepada penerima fasilitas. Unit vertikal DJBC pun melaksanakan coaching clinic untuk menambah pemahaman para pelaku usaha mengenai proses bisnis audit kepabeanan dan cukai ini.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

"Kami berharap dengan semakin dalamnya pemahaman para pelaku usaha akan proses bisnis audit kepabeanan dan cukai, semakin meningkat pula kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, audit kepabeanan, audit cukai, pengawasan, bea, cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:35 WIB
KP2KP BANGGAI LAUT

Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?