Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Petugas Pajak Imbau WP Lapor SPT Tahunan via e-Filing ketimbang Manual

A+
A-
3
A+
A-
3
Petugas Pajak Imbau WP Lapor SPT Tahunan via e-Filing ketimbang Manual

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan dengan memanfaatkan layanan online atau e-filing.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar Barat Luh Putu Ika Aryaningsih mengatakan masih banyak wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara manual, padahal Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan sarana pelaporan SPT Tahunan secara online.

“Masih ada wajib pajak yang melaporkan secara manual. Ini akan terus kami minimalisir, dan kami berharap wajib pajak Denpasar Barat memanfaatkan layanan online atau e-filing," katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (25/2/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ika menuturkan e-filing merupakan cara penyampaian SPT secara online yang bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja selama wajib pajak terhubung dengan jaringan internet. Melalui layanan ini, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu datang langsung ke KPP.

Melalui layanan e-Filing, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT Tahunan dengan mudah dan efisien. Wajib pajak cukup mengisi formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan.

“Karena bersifat online maka layanan pajak ini dapat diakses di manapun dan kapanpun sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam sepanjang ada jaringan internet,” tutur Ika.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Bagi wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai, lanjutnya, terdapat dua jenis formulir yang dapat dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yaitu formulir 1770 SS dan formulir 1770 S. Wajib pajak dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.

“Formulir 1770 SS diperuntukkan untuk wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai yang berpenghasilan di bawah Rp60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S,” ujar Ika. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama denpasar barat, spt tahunan, e-filing, pelaporan online, pelaporan manual, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama