Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Petugas Pajak Jelaskan Kriteria Pemindahbukuan yang Bisa Lewat e-Pbk

A+
A-
7
A+
A-
7
Petugas Pajak Jelaskan Kriteria Pemindahbukuan yang Bisa Lewat e-Pbk

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang mengadakan kelas pajak yang mengulas terkait dengan pemindahbukuan online (e-Pbk) dan program pengurangan sanksi administrasi (PSA) pada 17 Oktober 2023.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang Eko Radnadi Susetio mengatakan kelas pajak tersebut diadakan untuk memberikan informasi kepada wajib pajak perihal kemudahan layanan pemindahbukuan.

"Apabila wajib pajak mengalami kesalahan penyetoran pajak maka tidak perlu lagi untuk mengajukan permohonan manual. Cukup mengajukan secara online melalui akun DJP Online miliknya," katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Eko menjelaskan penggunaan kanal e-Pbk melalui laman DJP Online hanya bisa dilakukan apabila wajib pajak memiliki akun. Setelah login, wajib pajak dapat memilih menu Pemindahbukuan dan mengikuti proses pemindahbukuan yang terdapat dalam menu tersebut sampai tuntas.

Apabila menu Pemindahbukuan tidak ditemukan di DJP Online, wajib pajak perlu melakukan aktivasi fitur e-Pbk terlebih dahulu.

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Surabaya Karangpilang Novan Andy Nugroho menyebut e-Pbk hanya dapat dipakai untuk melakukan pemindahbukuan pada NPWP yang sama dan atas surat setoran pajak (SSP).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Pemindahbukuan melalui e-Pbk dapat dilakukan untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak," tuturnya.

Selain materi mengenai e-Pbk, KPP Pratama Surabaya Karangpilang juga turut menjelaskan mengenai program pengurangan sanksi administrasi (PSA). Namun demikian, terdapat batasan terhadap jenis sanksi yang dapat diajukan dalam program tersebut.

Sebagai informasi, Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III secara bersama-sama menerapkan kebijakan PSA, pengawasan dan penegakan hukum, dan ketentuan perpajakan wajib pajak sektor emas dan perhiasan di Provinsi Jawa Timur. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama surabaya karangpilang, e-Pbk, DJP Online, pemindahbukuan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama