Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

PMK 172 Atur Tangible/Intagible Asset Valuation dan Business Valuation

A+
A-
9
A+
A-
9
PMK 172 Atur Tangible/Intagible Asset Valuation dan Business Valuation

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan metode dalam penilaian harta berwujud/tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation) serta penilaian bisnis (business valuation) dalam menetapkan metode transfer pricing turut diatur dalam PMK 172/2023.

Metode dalam penilaian harta berwujud/tidak berwujud lebih banyak digunakan untuk transaksi pengalihan aset hingga pengalihan hak, sedangkan metode dalam penilaian bisnis digunakan untuk transaksi terkait restrukturisasi usaha hingga pengalihan harta selain kas.

"Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan metode," bunyi penggalan Pasal 9 ayat (2) PMK 172/2023, dikutip Selasa (16/1/2023).

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

PMK 172/2023 mengatur metode dalam penilaian harta berwujud/tidak berwujud adalah sesuai untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa berupa:
a. transaksi pengalihan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud;
b. transaksi penyewaan harta berwujud;
c. transaksi sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;
d. transaksi pengalihan aset keuangan;
e. transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan wilayah pertambangan dan/atau hak sejenis lainnya; dan
f. transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan perkebunan, kehutanan, dan/atau hak sejenis lainnya.

Adapun metode dalam penilaian bisnis dinyatakan sesuai untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa berupa:
a. transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/atau risiko antarpihak afiliasi;
b. transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal (inbreng); dan
c. transaksi pengalihan harta selain kas kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (7) dan ayat (8) PMK 172/2023, metode dalam penilaian harta berwujud/tidak berwujud dan metode dalam penilaian bisnis sama-sama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan.

Baca Juga: Susun RPMK soal Pedoman Penilaian PBB-P2, DJPK Minta Masukan Publik

Saat ini, tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan telah diatur dalam PMK 79/2023 yang diundangkan pada 24 Agustus 2023. Dalam PMK tersebut, telah diatur mengenai mekanisme penilaian harta berwujud, tidak berwujud, dan bisnis.

Pada Pasal 13 ayat (4) PMK 79/2023, pendekatan penilaian yang digunakan untuk penentuan nilai harta berwujud/tidak berwujud antara lain pendekatan pasar, pendekatan pendapatan, atau pendekatan biaya. Pendekatan yang digunakan untuk menentukan nilai bisnis adalah pendekatan pasar, pendekatan pendapatan, atau pendekatan aset.

Pendekatan pasar adalah penilaian dengan cara membandingkan objek penilaian dengan objek lain yang sebanding atau sejenis, sedangkan pendekatan pendapatan adalah pendekatan penilaian dengan cara mengonversi manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh objek penilaian dengan tingkat diskonto.

Baca Juga: Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Selanjutnya, pendekatan biaya adalah penilaian dengan cara menghitung biaya reproduksi baru atau biaya penggantian baru objek penilaian dikurangi dengan penyusutan.

Terakhir, pendekatan aset adalah penilaian dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi nilai pasar sesuai dengan premis nilai yang digunakan dalam penilaian untuk menentukan nilai bisnis berdasarkan laporan keuangan historis objek penilaian.

Pendekatan yang akan digunakan dalam penilaian ditetapkan dengan mempertimbangkan objek yang dinilai serta ketersediaan data yang relevan. (sap)

Baca Juga: Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer pricing, harga transfer, penilaian, tangible asset, intangible asset, business valuation, PMK 172/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 25 Februari 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Sekunder oleh DJP atas Pengujian Penerapan PKKU

Jum'at, 23 Februari 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Simplifikasi Ketentuan Transfer Pricing Ala Pilar 1 Amount B

Kamis, 22 Februari 2024 | 11:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Promo Gajian! Ada Harga Spesial untuk Buku Transfer Pricing DDTC

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:45 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Lagi, Profesional DDTC Raih Sertifikasi Internasional Bidang Pajak

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya