Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

PMK 172 Tahun 2023 Perbarui Ketentuan Mengenai Hubungan Istimewa

A+
A-
4
A+
A-
4
PMK 172 Tahun 2023 Perbarui Ketentuan Mengenai Hubungan Istimewa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PMK 172/2023 kembali mempertegas definisi hubungan istimewa yang sebelumnya telah diperluas dalam PP 55/2022. Selain itu, PMK 172/2023 memperluas cakupan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 172/2023, hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh: kepemilikan atau penyertaan modal; penguasaan; atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.

“Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dan pihak lainnya…merupakan keadaan satu atau lebih pihak, mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas, dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan,” bunyi pasal 2 ayat (3), dikutip pada Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Sebelumnya, definisi dan ketentuan perihal hubungan istimewa dimuat dalam Pasal 4 PMK 22/2020. Apabila disandingkan, pengaturan terkait dengan cakupan hubungan istimewa dalam PMK 172/2023 tidak berbeda jauh dengan ketentuan pada Pasal 4 PMK 22/2020.

Salah satu perbedaan yang mencolok terdapat pada kriteria dalam kondisi hubungan istimewa atas penguasaan. PMK 22/2020 hanya menyebutkan 5 kriteria dalam kondisi hubungan istimewa atas penguasaan, sedangkan PP 55/2022 menyebutkan 6 kriteria.

Tambahan 1 kriteria tersebut ialah adanya 2 pihak atau lebih yang berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung. Penambahan kriteria itu sebelumnya telah diatur dalam PP 55/2022.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Selain itu, PMK 172/2023 juga memperluas cakupan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu. Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 PMK 172/2023, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah:

Transaksi yang meliputi transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.”

Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut wajib dilakukan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Penerapan PKKU tersebut harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Selain itu, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan. Terkait dengan hal ini, PMK 172/2023 memperluas cakupan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu.

Sebelumnya, PMK 22/2020 hanya menyebutkan 6 jenis transaksi yang termasuk ke dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu. Sementara itu, PMK 172/2023 menyebutkan 7 jenis transaksi yang termasuk ke dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu.

Jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu yang baru diatur dalam PMK 172/2023 adalah transaksi keuangan lainnya. Ketentuan ini sebelumnya belum diatur dalam PMK 22/2020. Selain itu PP 55/2022 juga belum mengatur klausul tersebut. (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 172/2023, hubungan istimewa, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya