Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru! Kemenkeu Tetapkan Biaya Operasional Pemungutan PBB

A+
A-
7
A+
A-
7
PMK Baru! Kemenkeu Tetapkan Biaya Operasional Pemungutan PBB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan biaya operasional pemungutan (BOP) atas setiap jenis pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dipungut oleh pemerintah pusat.

BOP ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 142/2023 guna melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) PP 37/2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.

"BOP adalah biaya yang meliputi kegiatan pemungutan PBB yang dilaksanakan oleh Ditjen Pajak (DJP)," bunyi Pasal 1 angka 4 PMK 142/2023, dikutip Rabu (27/12/2023).

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Diperinci pada Pasal 4 ayat (1) PMK 142/2023, BOP atas PBB perkebunan adalah sebesar 5,4% dari penerimaan PBB sektor tersebut, sedangkan BOP PBB perhutanan adalah sebesar 5,85% dari PBB yang terkumpul dari sektor tersebut.

Adapun BOP PBB sebesar 6,3% diberlakukan atas PBB pertambangan migas, pertambangan panas bumi, pertambangan minerba, dan sektor lainnya.

Nantinya, dana bagi hasil (DBH) yang dialokasi kepada setiap daerah ditentukan setelah memperhitungkan BOP sebagaimana dimaksud dalam PMK 142/2023.

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

"Perhitungan BOP terhadap pemungutan PBB yang merupakan bagian dari DBH PBB, dilaksanakan sesuai dengan undang-undang mengenai APBN dan/atau APBN perubahan," bunyi Pasal 5 PMK 142/2023.

Untuk diketahui, DBH PBB adalah DBH yang berasal dari penerimaan PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan. Seluruh PBB yang dikumpulkan oleh DJP dibagihasilkan kepada daerah.

"DBH PBB untuk daerah ... dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 16,2%, kabupaten/kota penghasil sebesar 73,8%, dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 10%," bunyi Pasal 113 ayat (2) UU HKPD. (sap)

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemungutan pajak, biaya operasional pemungutan, BOP, PBB, PMK 142/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Juni 2024 | 12:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Nilai Hunian hingga Rp2 Miliar di DKI Bebas PBB, Perhatikan Syaratnya

Rabu, 19 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN GRESIK

Segera Lunasi Tunggakan! Pemkab Beri Pemutihan untuk Semua Jenis Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 11:30 WIB
PAJAK DAERAH

Pajak Hiburan Mentok 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Banjar

Senin, 17 Juni 2024 | 12:00 WIB
KOTA TANGERANG

Warga Tangerang! PBB Jatuh Tempo September, WP Diminta Segera Bayar

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama