Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Pidana Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Pidana Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I bersama tim advokasi Kantor Pusat DJP memenangkan praperadilan melawan tersangka FY.

Dalam persidangan, Hakim Tunggal pada PN Jakarta Selatan Afrizal Hady mengatakan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dinyatakan gugur. Pasalnya, praperadilan yang diajukan tersangka sudah tidak dapat diproses karena Kejari Jakarta Selatan sudah menyerahkan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan.

"PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara FY, serta telah menetapkan hari sidang pertama terhadap tersangka FY," kata Hady, dikutip Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 5/2021 yang menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan serta merta gugur bila berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan.

Mengingat berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan maka status tersangka telah beralih menjadi terdakwa sehingga status penahanannya pun beralih menjadi kewenangan hakim.

Dengan adanya putusan praperadilan ini, proses penegakan hukum atas tersangka FY dilanjutkan melalui persidangan di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Untuk diketahui, FY sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pajak melalui PT MJI, yakni secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

Akibat perbuatannya, FY terancam dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP dan berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar. (sap)

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pidana pajak, praperadilan, lapor SPT, PPN, Pengadilan Negeri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama