Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

PPh 23 Royalti Turun, Sri Mulyani: Pajak Seniman Sering Lebih Bayar

A+
A-
1
A+
A-
1
PPh 23 Royalti Turun, Sri Mulyani: Pajak Seniman Sering Lebih Bayar

Menkeu Sri Mulyani bersama penulis dan pengarang lagu Dee Lestari. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menurunkan tarif PPh Pasal 23 atas royalti dari 15% menjadi secara efektif sebesar 6%. Kebijakan tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi pengguna norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan para pekerja seni, selama ini, mengeluhkan tarif PPh Pasal 23 atas royalti sebesar 15% yang dianggap terlalu tinggi. Menurutnya, ketentuan ini menyebabkan pekerja seni berstatus lebih bayar ketika menghitung PPh terutang pada suatu tahun pajak.

"Masyarakat pekerja seni ini kalau lebih bayar dia enggak bisa ambil lagi. Pasti diperiksa pajak, ngeri. Jadi kami bilang turunkan sehingga mereka tidak mengalami lebih bayar pada akhir tahun pajak," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

Sri Mulyani mengatakan PPh Pasal 23 akan langsung dipotong ketika seseorang atau suatu badan usaha membayarkan royalti kepada pihak penerima royalti. Akibat pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti ini, sering kali wajib pajak orang pribadi pengguna NPPN berstatus lebih bayar saat menyampaikan SPT Tahunan.

Apabila SPT Tahunan berstatus lebih bayar, atas lebih bayar tersebut memang dapat dilakukan restitusi atau permohonan pengembalian. Sayangnya, restitusi baru dapat dicairkan setelah melalui proses pemeriksaan.

Sri Mulyani menyebut penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti menjadi 6% langsung mendapat apresiasi dari para pekerja seni. Dia pun berharap status SPT Tahunan para pekerja seni itu tidak akan mengalami lebih bayar lagi.

Baca Juga: Ada Relaksasi Ekspor Konsentrat Mineral, Setoran Bea Keluar Melonjak

Bahkan apabila nantinya status SPT Tahunan menjadi kurang bayar, wajib pajak tinggal melunasinya saat menyampaikan SPT Tahunan.

"Pemotongannya kita turunkan lebih dari separuh yaitu menjadi 6% sehingga mereka tidak akan mengalami lebih bayar," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Realisasi Anggaran Masih Minim, Sri Mulyani Harap IKN Siap Tepat Waktu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh Pasal 23, pajak royalti, pajak penulis, pajak influencer, NPPN, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

Jum'at, 21 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pesan Sri Mulyani ke Prabowo Jika Dilantik: Jaga APBN dengan Hati-Hati

Senin, 17 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya