Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPKM Darurat Dievaluasi, Begini Penjelasan Luhut

A+
A-
1
A+
A-
1
PPKM Darurat Dievaluasi, Begini Penjelasan Luhut

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih mengevaluasi periode kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan mengaku akan segera melaporkan hasil evaluasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengumuman secara resmi akan disampaikan kepada masyarakat dalam waktu dekat.

“Saat ini kami sedang melakukan evaluasi terhadap apakah PPKM [darurat] dengan jangka waktu [hingga 20 Juli] dan apakah dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut. Kami akan laporkan kepada Bapak Presiden [Jokowi] dan saya kira dalam 2-3 hari ke depan kita juga akan mengumumkan secara resmi,” ujarnya dalam konferensi pers evaluasi pelaksanaan PPKM darurat, Sabtu (17/7/2021).

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Ada 2 indikator yang akan digunakan pemerintah untuk melakukan evaluasi sebelum memberikan beberapa relaksasi. Pertama, indikator penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19. Kedua, bed occupancy rate. Perkembangan selama 2 hari terakhir, sambung Luhut, menunjukkan perbaikan.

Menurut Luhut, ada beberapa daerah yang sudah cukup baik mencapai penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat. Selain itu, penambahan kasusnya juga sudah menurun. Luhut optimistis kondisi pada akhir Juli akan makin membaik.

Hingga saat ini, PPKM darurat di Jawa dan Bali telah berlangsung 15 hari sejak 3 Juli 2021. Luhut mengatakan kebijakan ini diambil untuk menurunkan aktivitas dan mobilitas masyarakat guna mengendalikan penularan dari virus Corona varian Delta yang 7 kali lebih menular dibandingkan varian sebelumnya.

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Luhut mengatakan berdasarkan pada hasil pemantauan yang dilakukan terhadap indikator google traffic, facebook mobility, dan indeks cahaya malam, telah terjadi penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat secara signifikan.

“Ini terus terang saja memberikan harapan kepada kita semua bahwa penularan varian Delta ini bisa kita turunkan,” imbuhnya.

Namun, sambung Luhut, penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat ini tidak serta merta menurunkan penambahan kasus meskipun dalam 3 hari ke belakang ada perbaikan. Dibutuhkan waktu kurang lebih 14—21 hari untuk membuat penambahan kasus mulai rata dan menurun.

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Luhut mengatakan keputusan mengenai pemberlakuan PPKM bukanlah pilihan yang mudah bagi pemerintah. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk menghentikan laju penularan virus Corona varian Delta yang naik tinggi.

Hal tersebut dilakukan agar para dokter, perawat, bidan di rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lain bisa menyembuhkan para pasien covid-19 yang jumlahnya cukup banyak saat ini.

Di sisi lain, dampak terhadap ekonomi rakyat kecil juga cukup besar akibat penurunan mobilitas dan aktivitas. Menurutnya, upaya untuk menyeimbangkan dua sisi tersebut tidaklah mudah. Namun, sambungnya, memutuskan untuk menerapkan PPKM agar laju penularan virus terhenti.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Untuk meringankan beban rakyat yang terdampak PPKM darurat, Presiden Jokowi telah memerintahkan para menteri untuk menambah bantuan sosial. Luhut mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan sosial tambahan senilai Rp39,19 triliun

“Pemerintah akan memberikan bantuan sosal tambahan sebesar Rp39,19 triliun untuk masyarakat yang akan dikucurkan segera oleh menteri keuangan dan menteri sosial,” ujarnya.

Bantuan sosial itu antara lain pemberian beras Bulog 10 kilogram keluarga penerima manfaat (KPM); bantuan sosial tunai untuk 10 juta keluarga senilai Rp300.000/KPM; dan pemberian tambahan ekstra 2 bulan untuk program kartu sembako.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selain itu, ada bantuan sosial tunai tambahan usulan daerah untuk 5,9 juta KPM; tambahan anggaran untuk Kartu Prakerja senilai Rp10 triliun; serta subsidi listrik rumah tangga untuk 450 VA dan 900 VA yang diperpanjang 3 bulan sampai Desember 2021.

Kemudian, ada perpanjangan subsidi kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen selama 6 bulan; serta perpanjangan perioden pemberian bantuan rekmin biaya beban/abonemen sampai Desember 2021.

Selain penambahan anggaran untuk bantuan sosial tersebut, lanjut Luhut, pemerintah juga meningkatkan alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp33,21 triliun. Alokasi itu untuk penambahan anggaran biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit.

Baca Juga: Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Kemudian, ada serta penambahan insentif tenaga ksehatan dan tenaga vaksinasi; pembangunan rumah sakit lapangan, pembelian oksigen, serta pembagian 2 juta obat gratis untuk masyarakat yang melakukan isolasi mandiri.

Luhut mengingatkan upaya untuk menyelesaikan pandemi Covid-19, terutama menghadapi virus Corona varian Delta tidak bisa hanya dengan menambah tempat tidur, rumah sakit, dokter, dan perawat. Upaya itu hanya sementara.

“Meskipun kami terus bekerja keras menambah fasilitas rumah sakit, hal ini hanyalah solusi sementara. Solusi permanen adalah menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan mempercepat program vaksinasi agar tercipta herd immunity,” kata Luhut.

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Dia memohon agar seluruh komponen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan-ketentuan tambahan selama periode PPKM darurat berlangsung. Dia juga meminta masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi yang ditargetkan 1,5 juta per hari bulan depan.

Dalam konferensi pers tersebut, Luhut juga didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (kaw)

Baca Juga: Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPKM darurat, Jawa, Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, Covid-19, varian Delta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Cikal Restu Syiffawidiyana

Sabtu, 17 Juli 2021 | 22:35 WIB
Diberlakukannya PPKM sebagai bentuk upaya penurunan penyebaran varian delta, seiring dengan penurunan kesejahteraan masyarakat. Banyak oknum keamanan seperti polisi ataupun satpol PP yang melakukan tugas pengamanan dengan tindakan yang sewenang-wenang. Bahkan, topik mengenai kekerasan aparat terhada ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:00 WIB
KPP PRATAMA PURBALINGGA

Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Mengisi Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya