Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPN atas Pembelian Software & Maintenance

A+
A-
8
A+
A-
8
PPN atas Pembelian Software & Maintenance

Pertanyaan:

PERUSAHAAN kami melakukan pembelian perangkat lunak/ program komputer (software) dari XYZ yang berkedudukan di Singapura. Selain itu, dilakukan pula maintenance atas software tersebut. Atas transaksi itu telah dilakukan penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% sesuai dengan Tax Treaty Indonesia-Singapura. Namun, kami belum melakukan penyetoran dan pelaporan PPN atas transaksi ini. Apa yang harus kami lakukan? Terima kasih.

Andy, Jakarta Barat

Jawaban:

TERIMA kasih Bapak Andy atas pertanyaannya. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, terdapat beberapa transaksi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Transaksi tersebut, antara lain, terkait adanya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak yang dilakukan dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Salah satu Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dimaksud dalam Penjelasan Huruf g Pasal 4 ayat (1) UU PPN adalah sebagai berikut:

“Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya”

Apabila kita merujuk pada UU 19/2002 tentang Hak Cipta disebutkan jenis-jenis ciptaan yang Dilindungi yang salah satunya meliputi program komputer.

Kami mengasumsikan software yang dimanfaatkan dari XYZ merupakan salah satu jenis ciptaan yang dilindungi serta memiliki hak cipta. Dengan demikian, atas pemanfaatannya termasuk dalam Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dikenakan PPN.

Kemudian, terkait dengan jasa maintenance software dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan perlu diketahui terlebih dahulu apakah jasa tersebut merupakan Jasa Kena Pajak.

Pasal 4A ayat (3) UU PPN yang mengatur mengenai jenis jasa yang tidak dikenai PPN tidak menyebutkan jasa maintenance software di dalamnya. Dengan demikian, pemberian maintenance software dapat dikategorikan sebagai Jasa Kena Pajak yang dikenakan PPN.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) UU PPN, perusahaan sebagai pihak yang memanfaatkan software bertindak sebagai pemungut, penyetor dan pelapor PPN atas pembelian serta maintenance software dari XYZ yang berkedudukan di Singapura.

Adapun, Pasal 4 PMK 40/2010 mengatur penjelasan teknis mengenai saat terutangnya PPN yang dikenakan pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut.

Dengan demikian, apabila PPN yang belum disetor dan dilapor melewati batas waktu sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 PMK 40/2010 di mana paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutang, maka penyerahan barang dan jasa akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan UU KUP.

Demikian jawaban kami. Salam.* (

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, Pembelian Software, konsultasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama