Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPS Diproyeksi Mampu Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT

A+
A-
4
A+
A-
4
PPS Diproyeksi Mampu Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno dan Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama dalam Rakorda I Kanwil DJP Jakarta Barat, (foto: Kanwil DJP Jakarta Barat)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak.

Dalam Rakorda I Kanwil DJP Jakarta Barat, otoritas memastikan upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan terus berjalan pada 2022. Program pengungkapan sukarela (PPS) dinilai mampu berkontribusi dalam upaya tersebut.

“PPS wajib pajak diproyeksikan mampu meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak menyampaikan SPT,” tulis Kanwil DJP Jakarta Barat dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (19/1/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kanwil DJP Jakarta Barat membuka layanan helpdesk khusus PPS bagi wajib pajak yang ingin mengetahui informasi secara lengkap tentang program tersebut. Layanan dibuka setiap hari pada pukul 08.00—16.00 WIB bertempat di Kanwil DJP Jakarta Barat.

Salah satu kebijakan yang masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut berlaku pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Ada 2 kebijakan PPS. Pertama, pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan saat Pengampunan Pajak. Kedua, pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi 2020. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Adapun terkait dengan penerimaan pajak, Kanwil DJP Jakarta Barat optimistis dapat bekerja keras merealisasikannya meskipun masih ada pandemi Covid-19. Optimisme muncul dari membaiknya perdagangan global dan perekonomian domestik sebagai dampak positif dari pengendalian kasus Covid-19 dan dukungan kebijakan stimulus ekonomi.

Percepatan program vaksinasi pada 2021 serta Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) dinilai efektif dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi. Pada 2021, penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat senilai Rp43,2 triliun atau 98,69% dari target.

“Diharapkan dengan makin membaiknya perekonomian nasional akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak 2022,” imbuh Kanwil DJP Jakarta Barat.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Adapun reformasi yang dilakukan pada masa pandemi diharapkan menjadi momentum yang tepat untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global. Hal ini juga diharapkan dapat menjadi instrumen multidimensional objektif.

“Yaitu, fungsi penerimaan pajak yang dibarengi dengan pemberian insentif untuk mendukung dunia usaha pulih, tetapi tidak menjadikan administrasinya makin sulit,” tulis Kanwil DJP Jakarta Barat. (kaw)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP Jakarta Barat, pajak, program pengungkapan sukarela, PPS, kepatuhan pajak, SPT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama