Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Prabowo: Jika Thailand-Vietnam Bisa Naikkan Penerimaan, RI Juga Bisa

A+
A-
0
A+
A-
0
Prabowo: Jika Thailand-Vietnam Bisa Naikkan Penerimaan, RI Juga Bisa

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) bersama Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (kanan) berjalan usai memberikan pidato saat menghadiri kampanye dan konsolidasi pemenangan Prabowo-Gibran di Kota Bandar Lampung, Lampung, Kamis (11/1/2024). ANTARA FOTO/ Ardiansyah/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto berpandangan rasio pendapatan Indonesia seharusnya bisa dinaikkan sebesar 5 hingga 6 poin persen.

Prabowo mengatakan bila negara-negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam mampu menjaga rasio pendapatan pada level 16% hingga 18%, Indonesia seharusnya mampu melakukan hal yang sama.

"Apa sih bedanya kita dengan orang Thailand dan orang Vietnam, apa kita lebih bodoh atau apa masalahnya? If they can do it, we must also do it," ujar Prabowo dalam Dialog Capres 02 Prabowo Subianto Bersama Kadin, dikutip Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Menurut Prabowo, peningkatan pendapatan negara memerlukan political will dari pemerintah guna mendukung berbagai program, mulai dari digitalisasi sistem administrasi pajak hingga pembentukan badan penerimaan negara yang terpisah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kehadiran badan penerimaan negara yang terpisah dari Kemenkeu dipandang akan mendorong Kemenkeu untuk bekerja lebih efisien. "Kita pisahkan antara treasury antara pengelolaan kekayaan negara dan penerimaan. Sasaran kita harus naik dari 12% kita harus naik ke 5% atau 6%," ujar Prabowo.

Lebih lanjut, Prabowo mengatakan pengawasan dan pemeriksaan pajak perlu berfokus pada segmen wajib pajak yang selama ini belum patuh pajak, bukan terhadap mereka yang sudah melaksanakan kewajiban pajak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

Menurut Prabowo, intensifikasi terhadap mereka yang sudah taat pajak justru akan mendorong praktik penggelapan pajak. Prabowo mengeklaim hal ini banyak terjadi di negara lain.

"Jangan-jangan kalau diberi kemudahan kepada pengusaha-pengusaha yang benar, ini akan memacu pertumbuhan ekonomi," ujar Prabowo. (sap)

Baca Juga: Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, capres, Prabowo Subianto, pendapatan negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 08 Juni 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi SDA Dilanjutkan Prabowo, Kemenkeu Sebut Ada Banyak Insentif

Jum'at, 07 Juni 2024 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Beri Ruang Bagi Prabowo, Banggar: RAPBN 2025 Hanya Berisi Baseline

Jum'at, 07 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Ini Sederet Rekomendasi Komisi XI untuk Kerek Pendapatan Negara 2025

Jum'at, 07 Juni 2024 | 09:30 WIB
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Utang Jatuh Tempo Pemerintah 2025 Tembus Rp800 Triliun, Naik 85 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama