Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Praktik Penggunaan Secret Comparables dalam Transfer Pricing

A+
A-
2
A+
A-
2
Praktik Penggunaan Secret Comparables dalam Transfer Pricing

ANALISIS KESEBANDINGAN berperan penting dalam menguji prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Walaupun sesungguhnya mencakup sembilan tahap analisis, salah satu hal yang krusial ialah upaya menemukan transaksi atau entitas lain yang dianggap sebanding. Tidak mengherankan jika fakta sengketa transfer pricing sering kali berkaitan dengan perbedaan atas pembanding yang dipergunakan.

Salah satu polemik dalam pemilihan pembanding ialah penggunaan pembanding rahasia (secret comparables). Deborah dalam Darussalam, Septriadi, dan Kristiaji (2013) menjelaskan secret comparables ialah pembanding yang dipergunakan oleh otoritas pajak untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi yang mana berasal dari data dan/atau informasi wajib pajak lain.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Atas sifatnya yang tidak tersedia untuk publik dan hanya disediakan pihak tertentu, secret comparables juga dapat dianggap melanggar kriteria data pembanding eksternal.

Penggunaan secret comparables umumnya terjadi pada saat proses pemeriksaan ataupun litigasi. Otoritas pajak berusaha untuk menguji kewajaran dari suatu transaksi afiliasi dengan menggunakan data keuangan wajib pajak lain yang dianggap wajar.

Adanya regulasi yang mengatur kerahasian data wajib pajak pada dasarnya membatasi otoritas pajak untuk memberikan informasi data suatu wajib pajak ke ranah publik, termasuk juga menunjukkannya secara komprehensif kepada wajib pajak lainnya.

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Oleh karena itu, penggunaan secret comparables dianggap menciptakan ketidakadilan. Hal ini juga seperti dinyatakan dalam isi dua dokumen pedoman analisis transfer pricing global, yaitu Paragraf 3.36 OECD Guidelines serta Paragraf B.1.6.32 UN TP Manual.

Selain itu, banyak pihak yang berpendapat penggunaan secret comparables melanggar prinsip kewajaran. Hal ini dikarenakan wajib pajak ‘dipaksa’ untuk membandingkan transaksi afiliasinya dengan pembanding yang tidak tersedia baginya, tanpa kesempatan untuk menguji derajat kesebandingannya dan tanpa menganalisis penyesuaian (comparability adjustment) yang diperlukan.

Secret comparables juga dianggap melanggar sistem self-assessment karena wajib pajak tidak memiliki informasi tersebut saat melaporkan SPT (Silberztein, 2009).

Baca Juga: Tren Pembentukan Kelembagaan Otoritas Pajak di Berbagai Yurisdiksi

Lantas, dalam praktiknya, apakah penggunaan secret comparables masih diterapkan di berbagai negara?

Informasi mengenai hal tersebut bisa diakses pada data Transfer Pricing Country Profiles yang dibangun OECD. Data tersebut terakhir diperbarui per 12 Januari 2021. Basis data ini pada dasarnya menghimpun regulasi transfer pricing di 57 negara dan menelaah sejauh mana kesesuaian regulasi tiap negara dengan OECD Guidelines.

Sebanyak 49 dari 57 negara (86%) dalam basis data OECD tersebut tidak memperbolehkan adanya penggunaan secret comparables. Dengan kata lain, tidak diperkenankannya penggunaan secret comparables merupakan international best practice.

Baca Juga: Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria


Menariknya, dugaan kemungkinan penggunaan secret comparables hanya terjadi di negara-negara dengan perlindungan hak-hak wajib pajak yang rendah ataupun sulitnya akses informasi data keuangan, ternyata tidak tepat.

Beberapa negara maju seperti Kanada dan Norwegia justru membuka kemungkinan atas hal tersebut. Namun demikian, penggunaan secret comparables di Kanada dan Norwegia bersifat last resort (pilihan terakhir).

Baca Juga: Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Penggunaan secret comparables juga hanya diperbolehkan dalam kasus tertentu, semisal di Meksiko, atau dalam hal tidak tersedianya dokumentasi transfer pricing lokal seperti di Jepang. Di Selandia Baru – walaupun diperbolehkan – pada praktiknya, secret comparables juga tidak pernah dipergunakan otoritas pajak. Selain kelima negara tersebut, negara lain yang memperkenankan secret comparables ialah Latvia, Tiongkok, dan Turki.

Sebagai informasi, dalam basis data tersebut Indonesia dikategorikan sebagai negara yang tidak memperbolehkan secret comparables. Walaupun Indonesia tidak memiliki regulasi yang melarang, secret comparables tidak pernah digunakan, baik dalam proses pemeriksaan maupun litigasi.*

Baca Juga: Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, transfer pricing, Secret Comparables, analisis kesebandingan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 25 Februari 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KAPj IAI Gelar Diskusi Soal Penerapan ALP Berdasarkan PMK 172/2023

Minggu, 25 Februari 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Sekunder oleh DJP atas Pengujian Penerapan PKKU

Jum'at, 23 Februari 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Simplifikasi Ketentuan Transfer Pricing Ala Pilar 1 Amount B

Kamis, 22 Februari 2024 | 11:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Promo Gajian! Ada Harga Spesial untuk Buku Transfer Pricing DDTC

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama