Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Program Diskon PBB di Kota Ini Dilanjutkan Sampai Juni 2023

A+
A-
0
A+
A-
0
Program Diskon PBB di Kota Ini Dilanjutkan Sampai Juni 2023

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam melanjutkan program keringanan pajak berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga Juni 2023.

Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan wajib pajak yang membayar PBB pada April hingga Juni 2023 berhak mendapatkan keringanan pokok PBB sebesar 5%.

"Programnya kami lanjutkan. Triwulan pertama diskon hingga 10%. Jadi untuk April ini kami berikan keringanan 5% untuk pokok pajak," katanya, dikutip pada Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Azmansyah menuturkan diskon PBB pada kuartal I/2023 memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak. Hingga Maret 2023, Bapenda mampu merealisasikan penerimaan senilai Rp44 miliar dari target Rp258 miliar.

"Kalau tahun lalu kami mulai kasih diskon itu kuartal ketiga. Sekarang kami majukan. Berharap capaian pada awal tahun bisa maksimal," ujarnya.

Selain memberikan keringanan PBB, lanjut Azmansyah, Bapenda akan melakukan pendataan atas wajib pajak-wajib pajak baru guna memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Menurutnya, masih terdapat potensi pajak daerah yang belum tergali. Bapenda juga masih memiliki ruang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Ada yang belum diterapkan pajaknya. Jadi kami optimalkan semua. Sehingga hasil maksimal bisa didapatkan dari sektor pajak ini," kata Azmansyah seperti dilansir metro.batampos.co.id. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota batam, pajak, pajak daerah, keringanan pajak, diskon pajak, PBB-P2, pajak bumi dan bangunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama