Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Punya Fungsi Mirip Bank, Ketentuan Pajak Fintech Perlu Diatur

A+
A-
0
A+
A-
0
Punya Fungsi Mirip Bank, Ketentuan Pajak Fintech Perlu Diatur

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan PPh dan PPN atas teknologi finansial atau fintech perlu diatur untuk memberikan kepastian hukum terhadap perlakuan pajak pada sektor tersebut.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan fintech selama ini menjalankan fungsi yang mirip dengan bank. Namun, terdapat beberapa karakteristik fintech yang berbeda dengan bank.

Sebagai contoh, bank dan fintech sama-sama menjalankan transaksi pinjam meminjam. Bedanya, risiko atas kredit yang disalurkan oleh bank adalah risiko yang ditanggung oleh pihak perbankan.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

"Bedanya dengan fintech, mereka hanya fasilitator. Maka mestinya perlakuannya agak berbeda," ujar Bonarsius dalam webinar yang diselenggarakan oleh Intact UK, Kamis (14/4/2022).

Oleh karena terdapat aktivitas penyaluran pinjaman, terdapat PPh yang seharusnya terutang dari bunga pinjaman yang diterima oleh pemberi pinjaman. "Bunga adalah objek Pasal 23 [UU PPh], di situ muncul untuk konteks fintech ini," ujar Bonarsius.

Sesuai dengan Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), platform fintech pun ditunjuk membuat bukti potong dan menyetorkan PPh yang telah dipotong ke DJP.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Adapun PPh yang dikenakan adalah PPh Pasal 23 atas bunga dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga. PPh Pasal 23 berlaku bila penerima penghasilan adalah wajib pajak dalam negeri dan BUT.

Bila wajib pajak penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri selain BUT, pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% atau sesuai dengan P3B. (sap)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, pajak penghasilan, PPh, bunga, fintech, pinjaman, bank, Bonarius

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2024, Simak Perinciannya

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan Suami-Istri secara Terpisah

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama