Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Punya Tunggakan Pajak Ratusan Juta, WP Dapat Konseling dari Juru Sita

A+
A-
2
A+
A-
2
Punya Tunggakan Pajak Ratusan Juta, WP Dapat Konseling dari Juru Sita

Suasana konseling wajib pajak di KPP Pratama Denpasar Barat. (foto: DJP)

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan konseling terhadap salah satu wajib pajak sebagai bagian dari proses penyelesaian tunggakan pajak pada 7 Desember 2021.

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Denpasar Barat Putu Gde Yuda Suarjana Putra mengatakan konseling merupakan salah satu upaya persuasif yang bisa dilakukan juru sita pajak negara sebelum memutuskan untuk melakukan proses tindakan penagihan selanjutnya.

“Konseling dilaksanakan karena wajib pajak belum melakukan pembayaran sejumlah tunggakan pajaknya, sehingga wajib pajak dipanggil untuk membahas mengenai permasalahan tersebut,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (26/12/2021).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Putu Gde menjelaskan wajib pajak yang dikonseling bergerak di bidang jasa hukum. Wajib pajak bersangkutan memiliki tunggakan pajak senilai Rp170 juta atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Dia menyebut tindakan penagihan yang dilakukan terhadap wajib pajak bersangkutan sudah sampai di tingkat penyampaian surat paksa. Namun demikian, wajib pajak masih belum melunasi tunggakannya. Adapun konseling dilakukan di Ruang Pembahasan KPP Pratama Denpasar Barat.

“Undangan pembahasan dikirim dan diterima dengan baik oleh wajib pajak. Wajib pajak hadir tepat waktu dan menunjukkan sikap kooperatif selama konseling berlangsung,” tuturnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Pada akhirnya, lanjut Putu Gde, wajib pajak akan membayar sejumlah pokok tunggakan pajak terlebih dahulu. Setelah itu, wajib pajak akan mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi ke otoritas pajak.

Jika permohonannya ditolak, wajib pajak tersebut juga berkomitmen akan melunasi seluruh pokok tunggakan pajak beserta sanksi administrasinya. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama denpasar barat, konseling, tunggakan pajak, juru sita, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama