Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Punya Tunggakan Pajak, WP Diundang Juru Sita untuk Konseling

A+
A-
0
A+
A-
0
Punya Tunggakan Pajak, WP Diundang Juru Sita untuk Konseling

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengundang penanggung pajak untuk melakukan konseling pada 13 April 2023 guna menindaklanjuti tunggakan pajak yang dimiliki oleh wajib pajak bersangkutan.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP) Pratama Denpasar Barat Dwi Yoga Widiana mengatakan wajib pajak yang diundang memiliki tunggakan pajak, berupa sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN dan SPT Tahunan Badan.

“Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka DJP melalui JSPN berhak untuk melakukan penagihan aktif,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam kegiatan itu, lanjut Dwi, petugas juga menginformasikan perihal proses penagihan, hak, dan kewajiban penanggung pajak atas tunggakannya. Jika terdapat kendala perhitungan ataupun pelaporan pajak, wajib pajak juga bisa melakukan konsultasi ke kantor pajak.

Dia juga turut menjelaskan konseling merupakan salah satu upaya pendekatan persuasif yang penting. Harapannya, wajib pajak dapat segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Setelah melakukan konseling dengan juru sita, wajib pajak mengaku akan mempertimbangkan untuk mencoba mengajukan permohonan penghapusan utang pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Merujuk Pasal 1 ayat 9 UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak dapat melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak.

Penagihan pajak dapat dilakukan dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, dan memberitahukan surat paksa.

Selain itu, dalam pelaksanaan penagihan pajak, penanggung pajak juga dapat dicegah agar tidak keluar negeri, disandera (gijzeling), hingga dilakukan penyitaan. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama denpasar barat, juru sita, konseling, penagihan pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama