Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ragu Tentukan Klasifikasi Lapangan Usaha, Begini Saran Kring Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Ragu Tentukan Klasifikasi Lapangan Usaha, Begini Saran Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan saran kepada warganet di media sosial yang ragu dalam menentukan klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Kring Pajak menjelaskan bahwa wajib pajak dapat menentukan KLU yang paling mendekati dengan usahanya. Wajib pajak dapat mengacu pada Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2022 beserta lampirannya dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Jika masih ragu, silakan meminta penegasan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi alamat tempat tinggal orang pribadi atau alamat tempat kedudukan badan,” cuit Kring Pajak di media sosial, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Kring Pajak menambahkan wajib pajak bisa mendapatkan kontak kantor pelayanan pajak (KPP) pada laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja. Simak juga Cara Mencari Tahu Nomor Kontak dan Whatsapp Kantor Pajak

KLU merupakan kode yang diterbitkan oleh DJP guna mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha berdasarkan kategori tertentu.

Merujuk pada Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-233/PJ/2012 j.o Keputusan Dirjen Pajak No KEP-321/PJ/2012 kode KLU wajib pajak disusun menurut kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan dan kelompok kegiatan ekonomi.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Kode KLU ini dapat digunakan untuk penatausahaan data wajib pajak, seperti data kelompok kegiatan ekonomi wajib pajak dalam master file dan kelompok kegiatan ekonomi pada surat pemberitahuan, sebagai dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan keperluan lainnya.

Lebih lanjut, KLU wajib pajak didasarkan kepada KBLI yang dikeluarkan oleh BPS. Namun, berdasarkan lampiran I Keputusan Dirjen Pajak No KEP-321/PJ/2012 perlu dilakukan beberapa penyesuaian atas KBLI guna menyelaraskan dengan kebutuhan administrasi perpajakan dan evaluasi pendapatan negara.

Sementara itu, KBLI adalah kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia. Perusahaan yang ingin mendaftarkan bidang usahanya di akta ataupun di nomor induk berusaha (NIB) harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di KBLI.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

KBLI dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan merujuk pada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS) (bulelengkab.go.id).

Sebagai informasi, dasar hukum KBLI adalah Peraturan Kepala BPS No. 19/2017 tentang Perubahan KBLI 2015. Beleid tersebut menyatakan pengelompokan kegiatan ekonomi ke dalam KBLI sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi, dan KLU.

Hal ini berarti KBLI berfungsi untuk menyeragamkan penggolongan aktivitas ataupun kegiatan ekonomi/usaha di Indonesia melalui sebuah kode klasifikasi yang sistematis. Penyeragaman ini menjadi acuan untuk pendaftaran legalitas seperti di akta perusahaan ataupun NIB. (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, klasifikasi lapangan usaha, KLU, KBLI, administrasi pajak, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya