Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ratusan Ribu SPPT Mulai Disebar, Wajib Pajak Diimbau Segera Bayar PBB

A+
A-
0
A+
A-
0
Ratusan Ribu SPPT Mulai Disebar, Wajib Pajak Diimbau Segera Bayar PBB

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mulai mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) ke seluruh wajib pajak melalui kelurahan.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza mengatakan ada sekitar 660.000 SPPT PBB yang dicetak. Nanti, SPPT PBB akan terus didistribusikan hingga sebelum bulan Ramadan tahun ini.

"Kami sudah menyebar SPPT sehingga wajib pajak bisa membayarnya lebih cepat sebelum batas waktu deadline pada akhir Agustus," katanya, dikutip pada Rabu (21/2/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sebagai catatan, Pemkot Depok sesungguhnya sudah mengembangkan aplikasi e-PBB guna mendistribusikan SPPT secara elektronik (e-SPPT). Namun, baru sekitar 20.000 wajib pajak yang sudah mendaftarkan diri untuk memperoleh e-SPPT.

Untuk itu, SPPT dalam bentuk kertas tetap didistribusikan meski wajib pajak sudah mendapatkan e-SPPT. Harapannya, wajib pajak dapat patuh membayar pajak. Adapun target setoran PBB pada tahun ini sejumlah Rp393 miliar dan BPHTB senilai Rp562 miliar.

"Mudah-mudahan target PBB dan BPHTB yang sudah ditetapkan bisa tercapai," tutur Reza seperti dilansir radardepok.com.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Untuk mendapatkan SPPT secara elektronik, wajib pajak dapat mendaftarkan diri melalui e-PBB pada bkd.depok.go.id. Dalam menu pendaftaran, wajib pajak perlu mencantumkan NOP PBB, NIK, nama lengkap, email aktif, dan nomor handphone.

Bila sudah terdaftar, wajib pajak dapat melakukan login menggunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota depok, pajak, pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, PBB-P2, SPPT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama