Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Realisasi Pembiayaan Kreatif pada APBD Tergantung Kepala Daerah

A+
A-
0
A+
A-
0
Realisasi Pembiayaan Kreatif pada APBD Tergantung Kepala Daerah

Analis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK Dudi Hermawan.

JAKARTA, DDTCNews - UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah memberikan ruang bagi pemda melakukan pembiayaan kreatif pada APBD untuk mempercepat pembangunan di wilayah masing-masing.

Analis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK Dudi Hermawan mengatakan UU HKPD telah mengatur berbagai instrumen pembiayaan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan daerah. Namun, lanjutnya, realisasi pembiayaan kreatif untuk pembangunan tersebut sangat tergantung pada kepala daerah sebagai pengambil keputusan.

"Semudah apapun peraturan, sesiap apapun SDM di daerah, kalau kepala daerahnya belum tertarik [menggunakan pembiayaan kreatif], susah," katanya dalam podcast Kupas Pembiayaan Kreatif pada UU HKPD di Youtube DJPPR, Kamis (18/10/2023).

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Dudi mengatakan pemerintah pusat telah sejak lama mendorong pemda menggunakan pembiayaan kreatif untuk mempercepat pembangunan daerah. Sayangnya, sejauh ini memang belum banyak pemda yang berinovasi untuk melakukan pembiayaan kreatif tersebut.

Dia menjelaskan UU HKPD hadir sebagai bentuk terobosan yang didasarkan aspirasi bagi banyak pihak. Pada UU HKPD, diatur pembiayaan utang daerah yang bisa terdiri atas pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah.

Pembiayaan utang daerah ini digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Melalui UU HKPD tersebut, telah dibuka ruang yang lebar bagi pemda melakukan penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, pengelolaan portofolio utang daerah, serta penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan obligasi daerah dan sukuk daerah.

"Karena beberapa daerah yang merasa lebih nyaman kalau pembiayaannya itu sifatnya syariah. Contohnya Aceh dan beberapa daerah lain," ujarnya.

UU HKPD pun berupaya menghilangkan hambatan dalam pembiayaan kreatif yang rata-rata berkaitan dengan DPRD. Pasalnya, pengelolaan APBD kini sudah sangat mirip dengan APBD.

Baca Juga: Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Pemda dan DPRD hanya akan menyepakati RAPBD, termasuk besaran defisitnya, yang kemudian diundangkan menjadi perda APBD. Setelahnya, kepala daerah atau pemda dapat mengeksekusi besaran defisit yang disetujui tersebut melalui pembiayaan utang daerah, baik melalui pinjaman, obligasi, maupun sukuk.

Dudi menambahkan pembiayaan kreatif sangat dibutuhkan mengingat kapasitas fiskal daerah yang tidak merata dan mayoritas rendah. Dengan disahkannya UU HKPD dan RPP Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (HKFN), dia menyarankan pemda mulai melirik skema pembiayaan kreatif.

Dia juga berharap makin banyak pembangunan infrastruktur di daerah yang dibiayai menggunakan pembiayaan kreatif sehingga pemda tidak lagi bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

"Kalau hanya mengenalkan TKD, daerah enggak akan maju. Mereka mau enggak mau harus memikirkan sumber-sumber dana yang lain di luar TKD, yaitu dana kreatif tadi, baik itu dalam bentuk pinjaman, KPBU, maupun juga penerbitan surat berharga seperti obligasi maupun sukuk," imbuhnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : APBD, belanja daerah, penerimaan daerah, pendapatan daerah, pembiayaan kreatif, pembiayaan syariah, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Juni 2024 | 14:30 WIB
KOTA BANJARMASIN

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Simak Tarif Pajak Terbaru di Banjarmasin

Rabu, 05 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut oleh Pemkab Bekasi

Selasa, 04 Juni 2024 | 15:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pungut Opsen, Pemkot Cimahi Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Senin, 03 Juni 2024 | 16:00 WIB
PROVINSI SULAWESI BARAT

PKB Hingga BBNKB, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Sulawesi Barat

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak