Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Rekap Aturan Pajak Natura di Perpajakan DDTC, Cek Di Sini

A+
A-
2
A+
A-
2
Rekap Aturan Pajak Natura di Perpajakan DDTC, Cek Di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Imbalan dalam bentuk natura atau barang selain uang semakin umum dalam dunia kerja. Namun, masih banyak yang belum mengetahui perlakuan pajak yang berlaku terhadap imbalan tersebut.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan telah dikategorikan sebagai penghasilan.

Ini berarti, semua pembayaran atau imbalan terkait dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang diberikan oleh pemberi kerja, termasuk objek pajak penghasilan.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Dalam konteks tersebut, imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan juga dianggap sebagai penghasilan yang wajib dikenakan pajak.

Penerapan perlakuan pajak atas natura ini didasarkan pada asas keseimbangan (equality). Asas ini mengedepankan kesetaraan perlakuan antara imbalan yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dengan imbalan yang diterima dalam bentuk uang.

Pada dasarnya, penghasilan dalam bentuk uang ataupun natura dan/atau kenikmatan memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi penerima.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Dengan menyamakan perlakuan pajak, keadilan dalam pemungutan pajak diharapkan dapat terwujud dan upaya penghindaran pajak dapat diminimalisasi.

Perubahan signifikan dalam perlakuan pajak natura dan/atau kenikmatan diterapkan melalui peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan.

Baru-baru ini, PMK 66/2023 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan terkait dengan penggantian atau imbalan, baik dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan, serta untuk mencegah penggerusan basis pajak.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Seiring dengan berlakunya PMK 66/2023, PMK 167/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk memperoleh informasi lengkap mengenai peraturan yang mengatur perihal pengenaan pajak atas natura, Perpajakan ID telah menyusun rekapan peraturan perlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan.

Akses Rekap Aturan Perlakuan Pajak atas Natura di Perpajakan ID sekarang juga! Dengan mengakses informasi ini, pembaca dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai perlakuan pajak atas natura.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Sekadar informasi, Rekap Aturan merupakan salah satu kanal panduan pajak Perpajakan ID yang membantu wajib pajak dalam memahami daftar landasan hukum pajak dan ulasan singkat untuk suatu topik tertentu yang disusun rapi dan mudah dibaca.

Hingga 7 Juli 2023, Perpajakan ID telah menyediakan sebanyak 46 dokumen Rekap Aturan yang dapat diakses pengguna. Berikut contoh Rekap Aturan lain di Perpajakan ID:

Setiap dokumen dalam kanal Rekap Aturan juga dilengkapi dengan fitur Search Box sehingga Anda bisa langsung menemukan istilah atau kata tertentu dalam dokumen.

Baca Juga: Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Dengan adanya Rekap Aturan, para stakeholder bisa memperoleh daftar landasan hukum pajak dan ulasan singkat untuk topik-topik tertentu secara mudah. Segera kunjungi kanal Rekap Aturan Perpajakan ID selengkapnya di sini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan DDTC, perpajakan DDTC premium, ddtc, rekap aturan, pajak natura, pajak, natura

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya