Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rekening Diblokir, Perwakilan WP Badan Datangi Kantor Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
Rekening Diblokir, Perwakilan WP Badan Datangi Kantor Pajak

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Dua perwakilan wajib pajak badan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan pada 29 Mei 2023 guna mengonfirmasi terkait dengan pemblokiran rekening bank wajib pajak oleh juru sita pajak negara.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Agung Harmoko menjelaskan bahwa pemblokiran rekening bank wajib pajak merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang ditempuh Ditjen Pajak (DJP) dalam konteks penagihan aktif.

“Pemblokiran rekening wajib pajak badan a.n. PT P telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Adapun pajak yang ditagih atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang terbit pada 2018,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Agung menjelaskan pemblokiran terjadi lantaran wajib pajak tidak kooperatif dan tidak melakukan penyetoran atas tagihan pajaknya hingga jatuh tempo.

Meski demikian, ia menilai wajib pajak terkadang memang belum sepenuhnya memahami kewajiban perpajakan setelah memiliki NPWP.

Untuk itu, lanjutnya, wajib pajak harus memahami konsekuensi yang mungkin timbul apabila wajib pajak tidak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Rekening Disepakati untuk Disita

Lebih lanjut, pertemuan berakhir dengan komitmen wajib pajak menyetujui saldo rekeningnya untuk dipindahbukukan ke kas negara. Hal ini merupakan output atas penagihan aktif melalui pemblokiran rekening penunggak pajak.

Penagihan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Pemblokiran rekening merupakan salah satu tahapan opsi yang dapat ditempuh JSPN setelah diterbitkannya surat teguran dan surat paksa.

Sementara itu, pewakilan wajib pajak badan menjelaskan bahwa perusahaan saat ini masih beroperasi. Menurut mereka, likuiditas perusahaan cukup terdampak pasca-pandemi Covid-19. Mereka juga memahami hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan wajib pajak badan. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama semarang selatan, pemblokiran, rekening bank, penyitaan, penagihan aktif, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama