Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Relaksasi Pelunasan Cukai 90 Hari Bakal Diadakan Lagi Tahun Ini

A+
A-
3
A+
A-
3
Relaksasi Pelunasan Cukai 90 Hari Bakal Diadakan Lagi Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan bakal kembali memberikan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari pada 2024.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan relaksasi dapat diberikan selama 90 hari untuk melonggarkan arus kas perusahaan. Terlebih, pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 10% pada tahun ini.

"Tentunya kami akan reviu dan dimungkinkan untuk bisa melanjutkan kebijakan guna membantu cash flow dari perusahaan rokok sejalan dengan penyesuaian tarif yang kita lakukan secara konsisten," katanya, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Askolani menuturkan relaksasi pembayaran cukai selama 90 hari tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk memberi keringanan pada para pelaku usaha. Normalnya, relaksi pelunasan cukai diberikan selama 2 bulan.

Dia menjelaskan kebijakan pelunasan cukai 90 hari diberikan pertama kali pada 2020 atau ketika pandemi Covid-19. Relaksasi tersebut kemudian kembali diberikan pada tahun-tahun berikutnya secara beruntun hingga 2023.

Penundaan pelunasan pita cukai 90 hari biasanya diberikan terhadap pemesanan pita cukai yang diajukan pada tanggal 1 Maret sampai dengan tanggal 31 Oktober.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Namun, terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan pelunasan selama 90 hari yang jatuh tempo penundaan melewati 31 Desember, jatuh tempo pelunasannya ditetapkan pada 31 Desember.

Hal itu dilakukan agar kebijakan relaksasi tidak berdampak pada penerimaan cukai setiap tahunnya. Menurut Askolani, kebijakan serupa kemungkinan juga diberlakukan pada tahun ini.

"Tentunya relaksasi ini adalah sampai dengan Oktober kita berikan dan kemudian setelah Oktober kewajiban perusahaan rokok tetap memenuhi kewajiban sesuai yang telah ditetapkan untuk satu tahun," ujarnya.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Pada 2023, ada 86 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari. Total pagu penundaan pelunasan pita cukai 90 hari yang diberikan mencapai Rp100,91 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen bea cukai askolani, pelunasan cukai, penundaan cukai, kebijakan cukai, cukai, DJBC, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama