Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Resmi! Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19, RI Masuk Endemi

A+
A-
0
A+
A-
0
Resmi! Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19, RI Masuk Endemi

Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mencabut status pandemi Covid-19. Dengan demikian, Indonesia kini masuk ke masa endemi Covid-19. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui keterangan pers di Istana Merdeka, Rabu (21/6/2023).

Jokowi menyampaikan pencabutan status pandemi mempertimbangkan sejumlah hal. Pertama, angka konfirmasi harian kasus Covid-19 yang mendekati nihil. Kedua, hasil survei yang menunjukkan bahwa 99% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

"Setelah 3 tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19. Sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023. Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi. Dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi.

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mencabut status public health emergency of international concern atas Covid-19.

Meski tak lagi pandemi, Jokowi tetap meminta masyarakat berhati-hati dan menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat dalam keseharian.

Dengan beralihnya status penyebaran Covid-19 ke endemi, Jokowi berharap perekonomian nasional bisa terus membaik. Setelah ini, dia berharap mobilitas masyarakat makin meningkat dan mendorong kualitas sosial ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

Boleh Buka Masker

Sebelumnya, Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No. 1/2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Melalui surat edaran itu, pemerintah resmi mencabut kewajiban bagi masyarakat untuk mengenakan masker. Masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker sepanjang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Masyarakat juga dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua. Hal ini berlaku terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi tertular Covid-19. (sap)

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, endemi, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 24 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Jum'at, 24 Mei 2024 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Pemerintah Baru akan Mewarisi APBN yang Kredibel

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB
WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB
LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama