Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Revisi Paket UU Perpajakan Masuk Renstra 2020-2024, Ini Penjelasannya

A+
A-
9
A+
A-
9
Revisi Paket UU Perpajakan Masuk Renstra 2020-2024, Ini Penjelasannya

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Revisi paket undang-undang (UU) perpajakan menjadi bagian dari 19 rancangan payung hukum yang masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2020-2024. Revisi paket UU perpajakan itu gagal direvisi pada periode 2015-2019.

Beberapa UU yang masuk dan direncanakan untuk direvisi pada 2020—2024 antara lain UU Bea Meterai, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), UU Kepabeanan, dan UU Cukai. UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan berganti menjadi UU Pajak atas Barang dan Jasa.

Selain itu, RUU Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian juga masuk dalam Renstra Kemenkeu 2020—2024. RUU Omnibus Law dan RUU Bea Meterai ditargetkan selesai pada 2020.

Baca Juga: Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

“Diusulkan 19 Rancangan Undang-Undang yang menjadi bidang tugas dan yang terkait dengan bidang tugas Kementerian Keuangan untuk ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024,” tulis Kemenkeu dalam Renstra 2020-2024 yang tertuang dalam PMK 77/2020.

RUU Bea Meterai yang baru nantinya diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan bea meterai dan memperluas basis data yang dapat dimanfaatkan guna kepentingan analisis dan komparasi data dengan jenis pajak lain. Data tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan pajak lainnya.

Kemudian, RUU Omnibus Law Perpajakan ditujukan untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, meningkatkan kepastian hukum, dan mendorong minat warga negara asing (WNA) untuk bekerja di Indonesia sehingga dapat mendorong alih keahlian dan pengetahuan bagi peningkatan kualitas SDM Indonesia.

Baca Juga: Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Urgensi pembentukan RUU Omnibus Law Perpajakan juga digunakan untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak serta menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri.

RUU KUP difokuskan untuk menciptakan kepatuhan perpajakan sebagai kelanjutan dari kebijakan setelah tax amnesty. Hal ini berguna untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan melalui penerapan prinsip pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang mudah, murah, cepat, berbasis teknologi dan informasi.

Adapun urgensi penyusunan RUU PPh yang baru adalah untuk meningkatkan sumber penerimaan negara yang lebih sustainable melalui perluasan tax base dan peningkatan kepatuhan pajak serta pemajakan atas transaksi di lintas yurisdiksi.

Baca Juga: Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Hal tersebut berpotensi pula untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan perbaikan iklim berusaha melalui peraturan perpajakan yang lebih sederhana, adil, dan berkepastian hukum.

Perubahan yang besar tampak pada revisi UU PPN atau RUU Pajak atas Barang dan Jasa. RUU tersebut dibentuk dalam rangka meningkatkan kepatuhan PPN serta memperluas basis pajak PPN. Dengan basis yang meluas, potensi penerimaan disebut akan meningkat sehingga belanja APBN dapat lebih dipenuhi dari pajak.

Perluasan tax base tersebut rencananya dilakukan dengan menata ulang seluruh perlakuan pajak atas barang dan jasa dengan lebih membatasi pemberian fasilitas. Batasan pengusaha kena pajak (PKP) juga akan diatur ulang pada RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa ini.

Baca Juga: Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Perubahan yang besar juga tampak pada rencana revisi UU PBB. RUU PBB yang diusung dalam Renstra Kemenkeu 2020-2024 berencana untuk meningkatkan basis pajak dan fleksibilitas tarif sembari mentransformasi sistem pemungutan.

Sistem pemungutan PBB yang official assessment akan diubah menjadi self assessment. Tujuan dari perubahan sistem ini adalah agar negara bisa memperoleh penerimaan lebih awal tanpa menunggu ketetapan dari otoritas pajak.

Kemudian, perubahan yang besar juga pada RUU Cukai. Paradigma cukai akan dipertegas sehingga peranan cukai dalam mengontrol konsumsi objek-objek tertentu tidak terbatas pada sin tax, tetapi juga control tax atau driving tax. Sanksi administrasi juga lebih diutamakan daripada sanksi pidana.

Baca Juga: Pakai Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh, Begini Ketentuan Terkait Omzetnya

Sementara itu, untuk RUU Kepabeanan difokuskan untuk meningkatkan devisa negara melalui peningkatan investasi serta ekspor dengan memberikan fasilitas kepabeanan yang semakin mendukung dunia bisnis. Perlindungan UMKM juga menjadi bagian dari urgensi revisi UU ini.

Urgensi pembentukan RUU ini juga termasuk untuk menciptakan revitalisasi, simplifikasi, dan modernisasi mekanisme di bidang ekspor. Langkah ini untuk mendorong dan menunjang kelancaran arus barang ekspor, meningkatkan pelayanan berbasis IT, serta pertukaran data.

Revisi UU Kepabeanan juga ditujukan untuk memperkuat pengawasan. Pengawasan yang dimaksud adalah pencegahan, penegasan fungsi intelijen, penguatan kewenangan audit dan penguatan kewenangan penyidikan. (kaw)

Baca Juga: Anak Belum Berusia 18 Tahun tapi Punya Penghasilan, Wajib Bayar Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 77/2020, UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU PBB, UU Kepabeanan, UU Cukai, Omnibus Law Perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan