Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RPMK Soal Aturan Kepabeanan Impor Barang Kiriman PMI, Kapan Dirilis?

A+
A-
1
A+
A-
1
RPMK Soal Aturan Kepabeanan Impor Barang Kiriman PMI, Kapan Dirilis?

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan telah menyelesaikan draf rancangan PMK (RPMK) mengenai ketentuan kepabeanan atas impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan RPMK tersebut memuat fasilitas impor barang kiriman yang diberikan untuk PMI. Meski demikian, lanjutnya, penerbitan RPMK ini harus menunggu peraturan menteri perdagangan mengenai tata niaganya.

"Dari kami prinsipnya secepatnya. Apa yang kami tunggu saat ini? Bahwa pemberlakuan PMK ini harus sejalan dengan kebijakan terkait pemasukan barang dari Kementerian Perdagangan," katanya, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Chotibul mengatakan RPMK soal ketentuan kepabeanan atas impor barang kiriman PMI disusun sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap PMI. Pasalnya, PMI telah memberikan devisa berupa remitansi yang bernilai ratusan triliun.

Dia menjelaskan pemerintah ingin memberikan fasilitas agar pekerja migran dapat dengan mudah mengirimkan barang untuk keluarga di kampung halaman. Dalam RPMK, akan diatur pemberian pembebasan bea masuk atas 3 kali pengiriman masing-masing US$500 dengan total US$1.500 per tahun, bagi PMI resmi dan terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Sementara itu, fasilitas pembebasan bea masuk bagi PMI yang hanya terdaftar di Kementerian Luar Negeri tetapi tidak terdata di BP2MI, hanya diberikan atas 1 kali pengiriman senilai US$500 per tahun.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

"Dengan diberi fasilitas [pembebasan bea masuk] lebih, mereka akan tetap terdaftar di BP2MI," ujarnya.

Adapun untuk PMI yang tidak resmi (undocumented), Chotibul menyebut tidak akan diberikan pembebasan bea masuk untuk barang kiriman.

Fasilitas pembebasan bea masuk atas barang kiriman PMI pada RPMK ini lebih besar dari impor barang kiriman reguler sebagaimana diatur dalam PMK 199/2019. Beleid tersebut menyatakan bea masuk tidak dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai barang maksimal US$3. (sap)

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, barang kiriman, bea masuk, bea impor, pemeriksaan, DJBC, PMI, TKI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama