Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Salah Jenis Setoran Tapi Terlanjur Bayar Pajak, WP Disarankan e-Pbk

A+
A-
1
A+
A-
1
Salah Jenis Setoran Tapi Terlanjur Bayar Pajak, WP Disarankan e-Pbk

Ilustrasi.

PARIAMAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan asistensi kepada salah seorang wajib pajak pada 17 November 2023 terkait dengan tindak lanjut yang perlu dilakukan atas kesalahan penyetoran pajak.

Petugas KP2KP Pariaman Aulia Anshary mengatakan wajib pajak bernama Mila mengaku melakukan kekeliruan dalam hal pengisian jenis pajak yang disetorkan. Oleh karena itu, Mila mendatangi kantor pajak untuk meminta solusi.

“Apabila salah memilih jenis pajak dalam pembayaran pajak, wajib pajak bisa melakukan e-Pbk di DJP Online,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (4/12/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pemindahbukuan elektronik (e-Pbk) adalah sarana bagi wajib pajak yang salah dalam penyetoran masa pajak, kode akun pajak, jenis setoran dan tahun pajak. Adapun e-Pbk sudah bisa digunakan sejak 12 Desember 2022.

Sebelum ada e-Pbk, permohonan pemindahbukuan harus diajukan ke kantor DJP tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan pemindahbukuan.

Permohonan tersebut dapat disampaikan wajib pajak secara langsung ke KPP atau melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Pada 13 November 2023, aplikasi e-Pbk mengalami pembaruan sehingga menjadi e-Pbk 2.0. Dalam versi terbarunya ini, DJP menawarkan lebih banyak fitur sehingga makin mempermudah wajib pajak melakukan pemindahbukuan.

DJP menyebutkan wajib pajak dapat melakukan melakukan pemindahbukuan secara elektronik lewat e-Pbk 2.0 tanpa sertifikat elektronik (sertel). Pemindahbukuan cukup dilakukan menggunakan kode verifikasi.

Lebih lanjut, e-Pbk 2.0 juga menyediakan fitur pemindahbukuan lintas NPWP serta pemindahbukuan atas pemindahbukuan lainnya.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Tak hanya itu, e-Pbk 2.0 juga memungkinkan wajib pajak untuk dapat menyimpan data permohonan pemindahbukuan ke dalam fitur draf.

Secara umum, aplikasi e-Pbk 2.0 menyediakan tombol Simpan Draft jika wajib pajak belum bisa melakukan submit permohonan pemindahbukuan pada waktu yang sama. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp pariaman, pemindahbukuan, e-pbk, administrasi pajak, e-pbk 2.0, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama