Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sambangi Toko Kelontong, Petugas Pajak Ingatkan Lapor SPT & PTKP UMKM

A+
A-
4
A+
A-
4
Sambangi Toko Kelontong, Petugas Pajak Ingatkan Lapor SPT & PTKP UMKM

Ilustrasi.

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - KP2KP Benteng di Kabupaten Selayar dan KPP Pratama Bulukumba, Sulawesi Selatan kembali mengirimkan petugasnya untuk melakukan penyisiran lapangan.

Kali ini kunjungan lapangan menyasar wajib pajak pemilik toko kelontong. Petugas mengecek kepatuhan perpajakan pemilik usaha termasuk dengan menanyakan soal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan omzet usahanya.

"Setelah memiliki NPWP, wajib pajak memliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan yang dilaporkan setiap tahun mulai bisa lapor 1 Januari sampai batas lapor 31 Maret," jelas account representative KPP Pratama Bulukumba Andi Samsul Kahar dilansir pajak.go.id, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Apabila wajib pajak terlambat atau tidak melapor, imbuh Andi, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi. Selain itu, Ardi juga menjelaskan ketentuan pembayaran pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM. Dia menyampaikan bahwa UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur adanya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak UMKM senilai Rp500 juta. Peraturan ini berlaku per 2022 ini.

"Jadi selama omzet dalam setahun masih dibawah Rp500 juta maka belum diwajibkan membayar PPh final UMKM," kata Andi.

Andi berharap dilaksanakannya kegiatan edukasi kewajiban untuk wajib pajak UMKM ini bisa membuat pelaku UMKM di Kabupaten Kepulauan Selayar dapat semakin memahami kewajiban perpajakannya. Tujuannya, wajib pajak bisa menjalankan kewajibannya dengan baik dan dapat meningkatkan angka kepatuhan pajak.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Kegiatan kunjungan lapangan seperti ini termasuk dalam kegiatan pengambilan data lapangan (KPDL). Sebenarnya KPDL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, KPDL, basis data, KP2KP, penyuluhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 15:00 WIB
PEMERIKSAAN PAJAK

Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama