Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sambangi Usaha Milik WP, Pegawai Pajak Ajari Cara Hitung PPh Badan

A+
A-
3
A+
A-
3
Sambangi Usaha Milik WP, Pegawai Pajak Ajari Cara Hitung PPh Badan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Madya Dua Semarang melakukan kunjungan ke salah satu lokasi usaha wajib pajak. Petugas memberikan penyuluhan secara one on one untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui perubahan perilaku bayar dan lapor pajak.

Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Semarang Naela Zulfa memanfaatkan kesempatan ini untuk membimbing wajib pajak menghitung pajak penghasilan (PPh) badan terutang. Secara sederhana, Naela menyampaikan, PPh badan dihitung dengan mengalikan tarif PPh badan dengan penghasilan kena pajak (PKP).

"Untuk mendapatkan nominal PKP badan, wajib pajak perlu mengetahui besaran jumlah peredaran usaha yang didapatkan selama satu tahun berjalan. Kemudian, kurangi peredaran usaha tersebut dengan biaya-biaya yang boleh dikurangkan [deductible expense]," jelas Naela dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Dia melanjutkan, biaya yang dapat dikurangkan, sebagaimana diatur dalam ketentuan fiskal, adalah biaya yang terkait dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Sebagai contoh, biaya pembelian barang, biaya gaji, biaya sewa, biasa transportasi, dan biaya penyusutan.

Selain mengajarkan cara menghitung pajak penghasilan, tim penyuluh juga mengajarkan cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Setelah menghitung pajak penghasilan, kemudian membayar nominal pajak yang kurang bayar, selanjutnya wajib pajak harus menyampaikan pelaporan SPT Tahunan Badan. Pelaporan dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id," jelas Naela.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Di akhir kunjungan, tim penyuluh menyampaikan imbauan kepada wajib pajak agar melaksanakan kewajiban pajaknya tepat waktu supaya terhindar dari pengenaan sanksi administrasi. Selain itu, disampaikan pula apabila wajib pajak masih mengalami kesulitan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, dapat menghubungi layanan helpdesk KPP Madya Dua Semarang. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, pengawasan pajak, penyuluhan pajak, PPh Badan, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama